25 Agustus 2011

PNS SELUMA NAMBAH LIBUR LEBARAN DIBERIKAN SANKSI

Bengkulu, 26/8 (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang menambah libur Lebaran akan diberikan sanksi tegas, kata Sekda Seluma Syaiful Anwar Dali.

Kepada wartawan di Bengkulu, Jumat, dia mengatakan, bagi PNS yang menambah libur lebaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang ada, sebab libur Lebaran tahun 2011 cukup panjang, yakni satu pekan lebih, sehingga sudah cukup untuk bersilaturahim dengan keluarga.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh PNS di Kabupaten Seluma pada Senin (5/9) harus sudah masuk kerja seperti biasa. Bagi PNS yang ketahuan tidak masuk kerja hari pertama setelah Lebaran akan diberikan sanksi tegas.

"Kita akan mengumpulkan seluruh absen pegawai dari setiap SKPD pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran. Bagi PNS yang tidak masuk akan kita berikan sanksi tegas," ujarnya.

Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri bisa berupa teguran tertulis dan peringatan lisan.

Bahkan bisa saja PNS yang bersangkutan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. "Yang jelas, pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran absen PNS di masing-masing SKPD akan kita cek," ujarnya.

Syaiful mengatakan, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kantor hari pertama kerja setelah lebaran. Sebab, libur kerja Hari Raya cukup lama satu minggu lebih, sehingga sudah cukup bagi PNS untuk bersilaturahim dengan orang tua, dan sanak famili di kampung halaman.

"Jadi, kalau sempat ada PNS yang tidak masuk pada tanggal 5 September wajar diberikan sanksi tegas. Saya minta kepada Kepala SKPD untuk mengecek satu persatu absen stafnya pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran nanti," ujarnya.

Untuk itu, diminta kepada seluruh PNS di Kabupaten Seluma pada tanggal 5 September harus masuk kerja kecuali bagi bagi yang mengambil cuti. Mereka tidak bisa dikenakan sanksi karena masih menjalani masih cuti.
Namun, bagi yang tidak cuti jika tidak masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran dipastikan akan dikenakan sanksi. "Ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS di daerah itu," ujarnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP