17 Agustus 2011

PERUSAHAAN LEBIH 10 KARYAWAN WAJIB BAYAR THR

Mukomuko, 17/8 (ANTARA) - Perusahaan yang mempunyai lebih 10 orang karyawan wajib menyediakan tunjangan hari raya yang pembayarannya sebelum hari raya Idul Fitri 1432 Hijriyah.

"Perusahaan punya kewajiban untuk membayar THR karyawan, terutama karyawan tetap, kata Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Badri Rusli di Mukomuko, Rabu.
Kewajiban setiap perusahaan besar maupun kecil membayar THR bagi tenaga kerja telah di atur dalam SKB antara pihak perusahaan dengan tenaga kerja.

"Dalam SKB telah di atur kewajiban itu, jadi tidak ada alasan perusahaan tidak membayar THR tenaga kerja menjelang memasuki lebaran Idul Fitri 1432 Hijriah. Jika tidak juga di bayar sudah sangat keterlaluan," kata dia.

Pemerintah setempat, kata dia, sudah melihat dan menganalisa isi dari perjanjian perusahaan dan tenaga kerja, dan kewajiban memberikan THR menjelang hari besar keagamaan termasuk dari SKB mereka.

"kami yakin perusahaan akan membayar THR sesuai dengan isi salah satu SKB yang kami pegang," kata dia.

Namun, lanjutnya, jumlah serta besaran pembayaran THR dikembalikan kepada setiap perusahaan sesuai dengan kemampuan.

"Jika perusahaan itu besar kemungkinan THR yang dibayarkan lebih banyak begitu juga sebaliknya perusahaan kecil lebih sedikit atau tidak mampu sama sekali," ujarnya.

Menurut dia, setiap menjelang memasuki perayaan hari besar keagamaan, perusahaan-perusahaan besar maupun kecil di daerah ini selalu membayar THR bagi tenaga kerja. Dan belum belum ada keluhan dari tenaga kerja terkait kewajiban perusahaan setiap tahun itu.

Ia mencontohkan pemberian THR oleh perusahaan perkebunan besar seperti PT Agro Muko yang setiap tahun rutin memberikan kepada setiap tenaga kerja berupa uang daging, kue, serta uang baju.

Begitu juga dengan perusahaan perkebunan besar lainnya di daerah ini, namun teknisnya kembali kepada masing-masing perusahaan.

Pembayaran THR oleh perusahaan kecil kata dia, tidak wajib apabila jumlah tenaga kerjanya di bawah 10 orang. Kecuali perusahaan punya kebijakan lain agar tenaga kerja dapat sekedar uang untuk belanja pada saat lebaran.

Instansi ini tetap akan selalu mengawasi setiap kegiatan perusahaan apalagi yang berhubungan dengan kesejahteraan tenaga kerja. termasuk kewajiban memberikan THR jelang perayaan hari besar keagamaan.

"Imbauan kepada perusahaan tetap akan kami lakukan, hanya untuk mengingatkan mereka," kata dia.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP