12 April 2011

PEMKAB PROGRAMKAN SERTIFIKASI ASET TANAH

Bengkulu, 30/3 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memprogramkan pembuatan sertifikat seluruh aset tidak bergerak berupa tanah yang telah dibebaskan atau dihibahkan oleh masyarakat.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Junaidi di Mukomuko, Rabu, mengatakan, sertifikasi seluruh tanah milik pemerintah setempat ini merupakan program bagian ini pada 2011."Saat ini kami tengah melakukan inventarisir seluruh tanah milik pemerintah baik yang dibebaskan maupun yang dihibahkan oleh masyarakat," ungkapnya.

Ia mengatakan, sampai sekarang pemerintah setempat belum memiliki data jumlah tanah yang dikuasai, sehingga untuk memastikan luas tanah itu, harus dilakukan invetarisir selanjutnya di ukur untuk dibuatkan sertifikat.

"Kita akan bekerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran sekaligus penerbitan sertifikat," urainya.

Ia menjelaskan, dengan diperolehnya data luas tanah milik pemerintah ini, maka bisa menjadi pedoman untuk mengusulkan biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat.

"Dana ini akan kita perjuangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan pada 2011 ini, setelah inventarisir dan pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional selesai," katanya.

Ia menjelaskan, konflik lahan milik pemerintah setempat yang dihibahkan seluas 42 haktar oleh warga Rawa Mulya justru berakhir konflik karena Desa Ujung Padang dan Desa Bandar Ratu mengklaim bahwa lahan itu milik dua desa setempat.

"Kami akan berkoodinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan kepastian hukum status tanah hibah yang diberikan desa kepada pemerintah," urainya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Arinal Basri, mengatakan, dengan belum disertifikasinya seluruh tanah pemerintah sehingga tidak ada kepastian hukum bila terjadi konflik pertanahan.

"Kita ingin dengan sertifikat maka tanah yang menjadi aset pemerintah memiliki kepastian hukum sehingga potensi konflik pertanahan bisa dihindari," ujarnya.
Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah milik pemerintah ini akan dimulai pada tahun ini, bila tidak selesai maka akan dilanjutkan pada 2012.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP