12 April 2011

DISPORA MUKOMUKO LESTARIKAN ADAT ISTIADAT LEWAT BUKU

Bengkulu, 30/3 (ANTARA) - Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan melestarikan adat istiadat masyarakat setempat melalui media buku.

"Kami akan bekerjasama dengan tokoh pemuda, adat, dan agama, di daerah ini untuk menuliskan sebuah buku yang menceritakan tentang adat istiadat lama masyarakat setempat," kata Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Kebudayaan Ramdani di Mukomuko, Rabu.Ia mengatakan, buku yang menceritakan tentang istiadat yang pernah digunakan oleh masyarakat lama di daerah itu disusun oleh oleh Hendra Cipta, seorang tokoh pemuda sekaligus penulis artikel.

Setelah buku usai disusun, dinas akan meminta persetujuan dari kepala daerah agar bahan bacaan itu dicetak sebanyak mungkin dan di sebarluaskan kepada masyarakat dan perpustakaan kabupaten, kecamatan, maupun desa.

"Tidak bisa dipungkiri saat ini banyak kepala kaum maupun penghulu adat di daerah ini yang mengerti mengenai adat istiadat daerah ini, agar dalam pelaksaannya sesuai dengan adat daerah ini mesti harus ada petunjuk supaya sejarah lama tetap dipertahankan sampai sekaranga," urainya.

Sebagai daerah yang berada sepanjang pesisir pantai itu, Kabupaten Mukomuko lebih dikenal dengan istilah kaum atau penghulu adat yang mengatur semua tentang adat pernikan dan sangsi adat yang dilanggar oleh masyarakat setempat.

"Semua yang berkaitan dengan adat istiadat terangkum dalam buku ini, sehingga sejarah daerah ini bisa diketahui oleh generasi yang akan datang," urainya.

Sementara Ketua Badan Penasehat Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko Darwis Rajo Lelo, sangat mendukung keinginan pemerintah menyusun buku tentang adat istiadat di daerah ini sehingga bisa menjadi bahan bacaan bagi kepala kaum dan penghulu adat.

"Kita akui tidak semua kepala kaum yang mengerti tentang adat, karena selama ini konsep adat istiadat itu turun temurun dari nenek ke mamak selanjutnya turun ke keponakan, sehingga tidak terputus," ujarnya.

Dengan sudah tersusunnya buku, maka masyarakat yang selama ini belum mengerti tentang adat istiadat bisa belajar, karena adat banyak sekali memberikan pelajaran mengenai segala hal dalam kehidup sehari-hari.

"Kalau istilah kami namanya adat pegang pakai, artinya dipegang dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari," urainya.

Ia menjelaskan, dalam menyusun sebuah buku, pemerintah harus mengetahui maksud adat dan istiadat. "Yang dimaksud dengan adat adalah adat sebenar adat berupa adat bersendi sara dan sara bersendikan kitabullah (Alqur'an), karena adat ini tidak akan lapuk karena hujan tidak lekang karena panas," urainya.

Sedangkan maksud istiadat adalah adat pegang pakai yang biasanya digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan sebuah permasalahan dengan cara dimusyawarahkan bersama untuk dipakai atau dimusyawarahkan bersama untuk tidak dipakai.

"Karena ada tiga hukum yang berlaku di negara ini pertama hukum agama, Adat, dan Hukum negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini hukum ada terlalu disepelekan oleh masyarakat, sehingga sering kali adat tidak pernah digunakan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, padahal sangsi adat sangat tegas bagi masyarakat yang melanggar.

"Dengan tersusunnya pedoman adat istiadat berupa buku supaya hukum adat bisa berlaku dengan diperkuat oleh hukum agama," ujarnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP