PEMKAB MUKOMUKO BEKALI BURUH HUKUM TENAGA KERJA
Bengkulu, 1/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membekali buruh di perusahaan besar maupun kecil di wilayah itu dengan pengetahuan tentang hukum perlindungan tenaga kerja.
"Buruh harus tahu hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja, untuk itu harus dibekali dengan penyuluhan mengenai hukum yang melindungi profesi mereka," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Mukomuko Badri Rusli di Mukomuko, Jumat.Ia mengatakan, dalam memberikan penyuluhan hukum untuk bekal buruh, pemerintah tidak bisa melaksanakannya sekaligus, tetapi secara bertahap dimulai dari perusahaan perkebunan dengan skala besar, dengan pertimbangan lebih banyak tenaga kerja.
"Data kami sebanyak 80 perusahaan besar dan kecil yang menampung tenaga kerja, dengan total buruh yang sudah terdaftar mencapai enam ribu orang," urainya.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengupayakan seluruh buruh mendapat giliran diberi penyuluhan hukum sebagai bekal dalam menjalankan profesi di lingkungan kerja.
Sebab, sudah menjadi tugas pemerintah setempat melindungi hak tenaga kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan buruh bisa melaporkan bila hak tersebut tidak diberikan oleh perusahaan.
"Ada timbal balik setelah penyuluhan hukum tentang perlindungan tenaga kerja disampaikan, sehingga tercipta suasana kerja yang lebih kondusif," urainya.
Menurut dia, bila terjadi perselisihan antara perusahaan dengan buruh seharusnya diselesaikan dengan cara damai tanpa harus menggunakan jalur hukum.
"Sebaiknya diselesaikan berpedoman kepada komitmen awal sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan," ujarnya.
Ia menyebutkan pada tahun 2011 tercatat ada satu kasus pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan, tetapi instansi ini meminta supaya perusahaan menyelesaikan melalui internal mereka.
"Bila tidak selesai maka dinas yang akan membantu menyelesaikan baik dengan cara perundingan atau jalan terakhir dengan jalur hukum," ujarnya.
Sementara itu, Pemkab menyayangkan terjadinya konflik antara organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Organisasi Niaga Industri dan Bank (NIBA) terkait persoalan legalitas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NIBA.
"Kita ingin dua organisasi ini bisa akur supaya bisa memperjuangkan kepentingan buruh tetapi kenyataannya mereka justru ribut," ujarnya.
SPSI, menurut dia, tidak menerima pihak NIBA yang menguasai kegiatan bongkar muat dan transportasi dengan alasan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
"Setelah kedua organisasi dipanggil, kami minta pihak NIBA memperlihatkan AD/ART organisasi itu di tingkat kepengurusan pusat," ujarnya.
Kini, kata dia, dinas masih menunggu NIBA memperlihatkan legalitas AD/ART mereka di pusat sehingga kewenangan mereka untuk melakukan aktivitas bongkar muat dan transportasi bisa diketahui.