12 April 2011

PEMERINTAH BUKA AKSES PERBANKAN UNTUK UMKM

Bengkulu, 17/3 (ANTARA) - Pemerintah berusaha membuka akses perbankan bagi usaha mikro kecil dan menengah dengan memfasilitasi sertifikasi tanah bagi para pelaku usaha tersebut.

"Tahun ini, pemerintah kembali memfasilitasi pelaku UMKM mendapat pinjaman dengan memfasilitasi pelaku usaha mengurus sertifikat," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Provinsi Bengkulu, Darwin, di Bengkulu, Kamis.Selama ini, kata dia, pelaku UMKM kesulitan mengakses perbankan karena memang sebagian besar tidak memiliki persyaratan yang diminta oleh pihak perbankan.

Selain itu, banyak UMKM tidak memiliki riwayat perkembangan usaha, agunan sebagai syarat perbankan tidak jelas, bahkan tempat usahapun masih mengontrak.

"Dampaknya, perbankan sulit sekali mengabulkan pinjaman untuk UMKM ini, karena khawatir akan mengakibatkan kredit menjadi macet," paparnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pada 2011, kata dia, pemerintah pusat kembali membuka akses bagi pelaku UMKM ke perbankan di daerah itu.

Dengan program sertifikasi tanah bagi pelaku usaha yang memiliki surat keterangan tanah (SKT), memudahkan perbankan dalam memberikan pinjaman modal.

"Seluruh dana sertifikasi akan ditanggung dari APBN melalui Badan Pertanahan Nasional," tambahnya.

Biaya ukur untuk luas lahan 2 hektare ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk tanah pekarangan seluas 2.000 meter persegi akan digratiskan.

Sementara itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang digratiskan tergantung dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kalau NJOP dibawah Rp60 juta dibebaskan dari BPHTB, sedangkan NJOP diatas Rp60 juta akan dikenakan BPHTB.

Pada 2010, kata dia, sebanyak 600 persil sudah disertifikasi dan sebagian besar terdapat di Kabupaten Bengkulu Utara.

Sedangkan target tahun ini akan disertifikasi sebanyak 400 persil dengan rincian untuk Kabupaten Bengkulu Selatan 200 persil, Kabupaten Kepahiang 100 persil, dan Kabupaten Kaur 100 persil.

Ia berharap dengan adanya program sertifikasi tanah ini, maka UMKM yang hanya bisa meminjam Rp5 juta bisa memperoleh pinjaman diatas Rp10 juta.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP