12 April 2011

DISPERINDAGKOP MUKOMUKO BATASI WILAYAH PENGAWASAN PRODUK KEDALUWARSA

Mukomuko, Bengkulu, 4/4 (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membatasi wilayah pengawasan dan pemeriksaan produk kedaluwarsa yang beredar di daerah itu.

"Karena dana terbatas, tahun 2011 ini pengawasan dan pemeriksaan produk hanya dilakukan di lima dari 15 kecamatan yang tersebar di daerah ini," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko Hanif di Mukomuko, Senin.Wilayah yang menjadi sasaran pengawasan produk yang beredar, merupakan pasar lima kecamatan induk dan merupakan sentra transaksi ekonomi terbesar di daerah itu.

Lima kecamatan itu yakni, Kecamatan Ipuh, Pondok Suguh, Penarik, Mukomuko, dan Lubuk Pinang.

Menurut dia, pada tahun 2011 ini pemerintah belum melakukan kegiatan pengawasan, dan telah dijadwalkan pemeriksaan barang beredar akan digelar pada April hingga Mei 2011.

"Dalam satu tahun ini, kegiatan tersebut dilakukan selama dua kali, dengan melibatkan tim yang terdiri dari Disperindagkop dan UKM, Kepolisian, serta Dinas Kesehatan," ujarnya.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Hariyadi Nazar mengatakan, dalam satu tahun ini, biaya untuk kegiatan pengawasan barang beredar hanya Rp35 juta dari usulan awal sebesar Rp80 juta.

"Sasaran awal kami semua kecamatan di daerah ini, karena dana yang tersedia terbatas terpaksa hanya beberapa kecamatan saja," katanya.

Ia mengakui, dalam menjalankan kegiatan pengawasan, dinas belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap barang yang sudah kadaluarsa.

Namun, dengan melibatkan kepolisian, maka produk yang tidak layak dikonsumsi lagi akan disita sebagai barang bukti.

"Atau tim memberikan pilihan supaya pedagang berjanji tidak menjual produk lama itu dan dikembalikan kepada distributor," ujarnya.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Husni Thamrin mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan supaya dana tersebut ditambah dari Rp35 juta menjadi Rp60 juta dari usulan awal Rp80 juta.

"Tetapi pemotongan dana itu dilakukan oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang melakukan penilaian dan evaluasi kebutuhan dinas terkait," ujarnya.

Menurut dia, pengawasan barang beredar harus segera dilakukan guna menjaga kesehatan masyarakat dari produk yang tidak layak konsumsi yang masih beredar di pasar.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP