09 Februari 2011

DPRD RANCANG PERDA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN

Bengkulu, 19/1 (ANTARA) - Badan legislasi DPRD Provinsi Bengkulu tengah menyusun rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah itu.

"Kami sedang menggodok draft rancangan peraturan daerah ini di badan legislasi dan akan diprioritaskan pembahasannya," kata Anggota Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu Junaidi Albab di Bengkulu, Rabu.Ia mengatakan pembuatan Raperda tersebut sangat mendesak karena banyak sengketa dan konflik yang melibatkan masyarakat miskin sehingga perlu mendapat bantuan hukum.

Perda tersebut kata dia akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk lembaga bantuan hukum yang difasilitasi oleh pemerintah.

"Pemerintah akan membuka penerimaan bagi para penasehat hukum dan semua fasilitas yang dibutuhkan lembaga itu akan dilengkapi oleh pemerintah," jelasnya.

Dengan adanya lembaga ini diharapkan masyarakat yang membutuhkan pendampingan bisa mendapatkan haknya.

Kalangan DPRD kata dia, sudah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk kelancaran operasional lembaga bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk menyusun raperda ini, termasuk dengan kalangan perguruan tinggi, Kementerian Hukum dan HAM, para praktisi hukum dan masyarakat," tambahnya.

Ia mengharapkan, dengan adanya lembaga tersebut penerapan hukum di Bengkulu bisa berjalan dengan baik dan adil.

Meskipun kondisi saat ini ia menggambarkan penerapan hukum ibarat pisau yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Kondisi iniharus dibenahi terus menerus sehingga penegakan hukum di negara ini benar-benar egalitarian," katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP