26 Oktober 2010

WNA MALAYSIA WAJIB LAPOR SETIAP BULAN

Mukomuko, 5/10 (ANTARA) - Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Sandi Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu, menetapkan empat warga negara Malaysia yang bekerja di perusahaan perkebunan di daerah ini wajib lapor setiap bulan.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Sandi Kabupaten Muko Muko Abu Hasan Rusli, Selasa, mengatakan jika warga asing itu tidak mengindahkan akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.Berdasarkan inspeksi mendadak instansi ini di setiap perusahaan perkebunan pemilik modal asing (PMA) menemukan empat warga Malaysia itu.

Meski mereka sudah berdomisili di daerah ini tetapi WNA tersebut belum pernah melaporkan keberadaan mereka kepada pemerintah setempat.

"Kita punya aturan bahwa WNA wajib melapor kepada pemerintah setempat setiap bulan," katanya.

Setelah inspeksi itu, tiga orang WNA bekerja di PT Agro Muko dan satu orang di PT Sapta Santosa Jaya Abadi (SSJA).

"Setelah kami sampaikan mereka bersedia melaporkan kepada kita, karena WNA di daerah lain melakukan hal yang sama, di daerah kita ini kecolongan untuk mengawasi keberadaan mereka," ujarnya.

Ia menyatakan juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi mereka seperti paspor, surat izin bekerja di Indonesia, dan kontrak kerja dari perusahaan perkebunan.

Ke empat orang warga Malaysia itu yang bekerja di perusahaan tersebut menduduki jabatan general manajer dan manajer di PT Agro Muko P MOttion, PT Agro Muko Jasni Bin Kanchil, Mantanaice PT Agro Muko Eng Kandiah Suppiah, dan PT SSJA Hillary Cophapan.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP