26 Oktober 2010

PEMERINTAH BANTU PERBAIKAN PONDOK PETANI

Mukomuko, 4/10 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan membantu memperbaiki pondok petani yang dirusak oleh oknum pengusaha.

Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Djalal mengatakan oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab merusak pondok petani, karena mengklaim lahan yang digarap petani adalah miliknya.

Ia menyesalkan sikap oknum pengusaha yang bertindak di luar batas dengan cara membayar pihak tertentu untuk merusak pondok petani dan menghancurkan tanaman sawit yang baru ditanam."Tindakan pengrusakan dan pencabutan tanaman sawit petani yang dilakukan oleh pihak tersebut merupakan perbuatan pidana dan bisa dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Ia menjelaskan petani bisa membuat laporan kepada aparat penegak hukum di daerah ini terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Petani harus menyiapkan bukti sebagai bahan untuk dilaporkan kepada Polres dan Komnas HAM," katanya.

Selain pengrusakan pondok dan tanaman sawit, tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan juga bisa dilaporkan.

"Dalam Undang-Undang pokok agraria nomor 05 tahun 1960 masyarakat berhak mengarap lahan dimana saja di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mencari hidup," ujarnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP