26 Oktober 2010

USAHA WALET TIDAK BAYAR PAJAK TERANCAM DISEGEL

Muko Muko, Bengkulu, 8/10 (ANTARA) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu, Ramdani mengatakan akan melakukan penyegelan usaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak kepada daerah.

"Bila pengusaha sarang burung walet tetap bersikeras tidak mau membayar pajak penghasilan kepada pemerintah upaya terakhir yang akan kita lakukan dengan cara menyegel tempat usaha mereka," katanya di Muko Muko, Jumat.Menurut dia, Dispenda memiliki kewenangan untuk memutuskan melakukan penyegelan usaha sarang burung walet sesuai dengan retribusi dan pajak sarang walet yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2010 dan Peraturan daerah Nomor 30 Tahun 2009.

"Dalam perda itu ada bagian yang menyebutkan pemerintah bisa memberikan sanksi kepada pemilik usaha sarang walet yang tidak mau membayar pajak," ungkapnya.

Ia menjelaskan usaha sarang walet yang sudah disegel tidak boleh dipanen oleh pemiliknya sampai yang bersangkutan membayar semua pajak yang selama ini masih menunggak.

"Sebelum aturan itu kita terapkan dinas terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pada saat diterapkan mereka tidak bisa protes," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi Dispenda dibantu oleh kepala desa dan camat untuk menyampaikan kepada masyarakat Perda mengenai usaha ini.

"Desa dan kecamatan memiliki peran untuk memberikan informasi kepada kami mengenai aktivitas usaha tersebut di wilayah mereka," urainya.

Ia menjelaskan dalam Perda pemilik sarang walet wajib membayar pajak penghasilan kepada pemerintah sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

"Kita minta kepada pemilik usaha itu jujur dalam memberikan data jumlah penjualan mereka, selain dinas akan menurunkan tim yang bertugas untuk mencari informasi hasil penjualan sarang burung walet," katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP