17 Oktober 2010

POLRES MUKOMUKO PANGGIL PENGUSAHA SPBU

Mukomuko, 17/9 (ANTARA) - Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memanggil seluruh pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di daerah ini karena masih menjual bahan bakar minyak dalam jumlah besar kepada pengecer yang menggunakan jerigen.

Kapolres Kabupaten Mukomuko AKBP Asep Teddy SIk melalui Kasat Reskrim AKP Laba Meliala SIk, Jumat, mengatakan pemanggilan para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) ini untuk mencegah gejelok masyarakat."Kita sudah menyampaikan kepada pengusaha SPBU pada saat pembentukan pos pelayanan kemanusian agar SPBU mendahulukan kendaraan umum," ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya banyak menerima laporan terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) kepada pengecer menggunakan jerigen dalam jumlah besar.

"Kita tidak melarang mereka menjual BBM kepada pengecer, tetapi kalau bisa jumlahnya dibatasi, satu pengecer cukup membeli satu jerigen," ujarnya.

Sebab dipastikan bahwa dalam satu hari pengecer hanya mampu menjual BBM sebanyak satu hingga dua derigen.

"Jadi untuk apa mereka membeli BBM dalam jumlah yang banyak jika BBM yang dijual setiap hari sebanyak satu jerigen," ujarnya.

Sementara itu Pengawas SPBU Kecamatan Ipuh Apandi HR, mengatakan permintaan jerigen tidak mungkin bisa dilarang, karena masyarakat di daerah ini tidak bisa dibendung apalagi saat mereka membeli BBM.

"Sudah beberapa kali petugas SPBU yang berasal dari luar daerah ini nyaris dipukul oleh masyarakat ini dengan alasan tidak mau menjual BBM kepada pengecer, kami tidak mau dipukul gara-gara tidak melayani pengecer," katanya.

Ia menjelaskan untuk menghentikan penjualan BBM kepada pengecer yang menggunakan jerigen harus ada kesepakatan dari masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

"Harus ada jaminan kami menjalankan tugas tidak dipukuli oleh masyarakat di sini," katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP