17 Oktober 2010

DISPENDA MUKOMUKO AKAN DATA WAJIB PBB 2011

Mukomuko, Bengkulu, 20/9 (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan melakukan pendataan dan pemetaan ulang seluruh lahan perumahan, dan lahan perkebunan di daerah ini yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada 2011.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mukomuko Ramdani, Senin mengatakan, pendataan dan pemetaan ulang itu akan dilakukan di seluruh desa yang tersebar di daerah ini."Selama ini yang terdata hanya lahan perumahan dan bangunan sedangkan masih banyak lahan perkebunan di daerah ini yang luput dari pendataan," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pejak Bumi dan Bangunan (KP PBB) jumlah setoran PBB yang terserap di daerah ini sekitar 36 persen.

"Persentase itu sesuai dengan data luas wilayah daerah ini sekitar 172 ribu hektare," urainya.

Ia mengatakan dengan jumlah persentase sebesar itu uang yang masuk dari PBB setiap tahun hanya Rp1,6 miliar.

"Jumlah itu belum maksimal bila dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah lahan perkebunan di daerah ini," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk melaksanakan kegiatan pendataan dan pemetaan ulang tersebut instansi ini membutuhkan biaya.

"Kami mengusulkan biaya untuk pendataan dan pemetaan ulang seluruh wajib PPB dimasukkan dalam APBD 2011 dan total biaya yang kami usulkan mencapai Rp3,6 miliar," urainya.

Ia menjelaskan dalam pendataan dan pemetaan Instansi ini akan membentuk tim yang melibatkan instansi terkait seperti bagian pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional.

"Target kami kedepan seluruh masyarakat yang memiliki lahan perumahan dan lahan perkebunan membayar PBB mencapai 100 persen," terangnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP