17 Oktober 2010

KEJARI RAMPUNGKAN 76 KASUS PIDANA SELAMA 2010

Mukomuko, 22/9 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak Januari hingga September 2010 merampungkan 76 kasus pidana umum yang dilimpahkan polisi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Aka Saidi, Rabu, mengatakan 76 kasus itu sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara."Semua kasus itu merupakan kasus pidana umum yang dilimpahkan oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri," ungkapnya.

Ia mengatakan jumlah kasus pidana umum yang diterima oleh Kejaksaan Negeri daerah ini berisar antara delapan hingga sembilan kasus perbulan.

"Jumlah kasus yang masuk ke Kejaksaan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," ujarnya.

Menurut dia, jumlah kasus pidana umum pada 2009 terhitung selama 12 bulan sebanyak 119 kasus pidana umum.

"Sedangkan tahun ini atau pada September 2010 sehingga masih ada waktu selama tiga bulan lagi," ujarnya.

Kasus pidana umum yang ditangani seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, kecelakaan lalulintas, asusila, dan pembalakan liar (ilegal logging).

"Dari sekian banyak kasus pidana umum itu jumlah kasus yang paling banyak itu pencurian," katanya.

Sementara itu beberapa kasus yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri belum lama ini masih dalam proses pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi kepada kejaksaan.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP