03 Agustus 2010

TIGA KASUS KORUPSI DILIMPAHKAN KE PENGADILAN

Mukomuko, Bengkulu, 17/7 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melimpahkan tiga kasus korupsi yang merugikan uang negara ke pengadilan, sementara satu kasus lagi yang masih dalam penyidikan juga segera dilimpahkan.

"Satu kasus korupsi yang kini tahap penyidikan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko I Nengah Djeger M, Sabtu.Kasus korupsi yang dilimpahkan tersebut yaitu kasus pengadaan kendaraan dinas pada 2004 yang melibatkan mantan carateker Bupati Mukomuko dan mantan kepala bagian umum.

"Kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan kerugian negara kasus yang satu ini mencapai Rp200 juta," ungkapnya.

selain itu kasus pengadaan alat berat tahun 2006 sebanyak lima orang tersangka yang terjerat dalam kasus ini dan kerugian negara mencapai Rp507 juta.

"Kerugian negara dari kasus alat berat sudah dikembalikan oleh tersangka sementara proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.

Sementara kasus korupsi proyek jembatan Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, ada tiga tersangka dan tiga berkas yang diserahkan dan sekarang masih dalam persidangan.

"Investigasi BPKP kerugian negara kasus ini mencapai Rp87 juta," katanya.
Sementara satu kasus yang sedang dalam proses penyidikan adalah kasus pemasangan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)di Sungai selagan, namun belum ada jumlah kerugian negara.

"Tersangkanya mantan direktur PDAM dengan berinisial NZ. Kejaksaan Mukomuko masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi agar kasus ini segera diselesaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan target umum kejaksaan seluruh indonesia sebanyak dua kasus justru sudah melebihi target, sehingga ke depan kinerja ini harus dipertahanka dan ditingkatkan lagi.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP