03 Agustus 2010

POLRES SITA 20 METER KUBIK KAYU ILEGAL

Mukomuko, Bengkulu, 28/7 (ANTARA) - Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyita kayu jenis campuran sebanyak 20 meter kubik karena tidak memiliki izin atau ilegal.

"Kami mengamankan kayu tanpa dokumen saat melakukan operasi. Kami juga menangkap satu orang tersangka dengan inisial RD (34) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya," Kata Kasat Reskrim AKP Laba Meliala, Rabu.Ia menjelaskan kayu yang disita tersebut ditemukan di sungai, sebagian di darat dan di mobil truk.

"Lokasinya berada di Kecamatan Lubuk Pinang dan Pasar Bantal, sedangkan lokasi kecamatan lain belum bisa kami jelaskan karena keberadaan kayu ilegal tersebut masih dalam dugaan," terangnya.
Kayu yang disita berasal dari hutan dan tidak memiliki dokumen yang lengkap, bahkan dari sekian banyak kayu hanya satu tersangka yang ditahan, sedangkan pemilik kayu lain tidak diketahui.

"Kami masih menunggu, jika pemilik kayu tersebut merasa memiliki dokumen yang sah bisa langsung datang ke kantor menunjukkan dokumen tersebut," terangnya.

Sementara itu tersangka akan dikenakan pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 hurup H, Undang-Undang No: 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Tersangka yang melakukan pembalakan liar itu ditangkap polisi pada Mingggu (25/7) Desa Pasar Bantal. Ia saat itu sedang berada di dalam mobil truk yang membawa kayu.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP