03 Agustus 2010

PERDA TATA RUANG KABUPATEN MUKOMUKO BELUM DIAKUI

Mukomuko, Bengkulu, 23/7 (ANTARA) - Peraturan Daerah nomor 38 tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu belum diakui oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.

"Belum diakuinya Peraturan daerah (Perda) secara nasional karena ditingkat provinsi, pengakuan tersebut belum diperoleh," kata Kepala Bidang Fisik dan Prasarana, Badan Perencanan Daerah Kabupaten Mukomuko Yan Daryat, Jumat."Untuk mendapatkan persetujuan secara nasional, maka harus ada persetujuan secara substansi dari badan yang sama di tingkat provinsi," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sudah ada inisiatif dari pemerintah provinsi agar kebijakan umum pemanfaatan ruang di daerah ini memperoleh pengakuan di tingkat nasional dengan memberikan bimbingan.

"Rencana tata ruang daerah ini sudah ada bantuan baik itu teknis maupun dana dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi sebesar Rp500 juta," terangnya.

Dari hasil bimbingan teknis provinsi akan menjadi penyempurnaan tata ruang di daerah ini, sehingga kekurangan selama ini bisa dibenahi.

"Bimbingan tersebut memberikan arahan tentang rencana tata ruang sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang," tegasnya.

Sementara itu berdasarkan Perda tentang kebijakan umum pemanfaatan ruang di daerah ini sejumlah kecamatan sudah diatur untuk pembangunan ke depan.

"Seperti Kecamatan Lubuk Pinang, Lubuk Sanai untuk pengembangan ekonomi strategis agro industri atau agro politan," urainya.

Selanjutnya untuk pusat pemerintahan ditempatkan di Kecamatan Kota, sedangkan Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Sungai Rumbai sekitarnya dijadikan sebagai pusat industri kelapa sawit.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP