03 Agustus 2010

PENYELESAIAN TAPAL BATAS BENGKULU-SUMBAR BUKAN KEWENANGAN KABUPATEN

Mukomuko, Bengkulu, 15/7 (ANTARA) - Penyelesaian masalah tapal batas wilayah Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat, di wilayah kabupaten Mukomuko, bukan tugas atau kewenangan pemerintah kabupaten melainkan pemerintah provinsi dan pusat.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2006 tentang tapal batas dengan jelas memberikan batasan masing-masing daerah untuk menyelesaikan tapal batas wilayah, atau disesuaikan dengan tingkatan pemerintahan," ungkap Kepala seksi survei Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Defiandi Gustian, Kamis.Ia menjelaskan, jika masalah tapal batas desa yang timbul diselesaikan oleh camat, tapal batas kecamatan yang menyelesaikan pemerintah kabupaten, sedangkan tapal batas kabupaten adalah kewenangan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan.

"Seharusnya masalah tapal batas Kabupaten Mukomuko (Bengkulu) dengan Sumatra Barat merupakan tugas Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu yang harus menyelesaikan, karena persoalan ini menyenagkut dua provinsi," katanya.

Ia mengatakan langkah yang dilakukan Pemkab Mukomuko adalah tidak tepat, sehingga masalah ini tidak pernah tuntas.

"Masalah itu terus berlarut-larut karena tidak ada koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Sumatara barat," katanya.

Seharusnya kedua belah punya komitmen yang sama untuk menyelesaikan tapal batas, dengan cara menata kembali tapal batas dan diukur menurut garis lurus.

"Kalau sudah ada komitmen kedua belah pihak harus bersedia mengeluarkan biaya untuk kegiatan pengukuran ulang tapal batas, sehingga persoalan bisa cepat selesai," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan soal tapal batas kedua provinsi ini merupakan masalah nasional, sehingga penyelesaiannya juga harus diserahkan kepada pemerintah provinsi atau pusat.

"Sebaiknya masalah itu kita serahkan saja kepada pemerintah provinsi," ungkapnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP