03 Agustus 2010

IPKR SUMBANG PAD RP72 JUTA

Mukomuko, Bengkulu, 26/7 (ANTARA)- Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu pada 2009 menyumbang PAD Rp72 Juta.

"Dana itu berasal dari 20 IPKR dan masuk ke kas daerah," kata Kepala Seksi Kehutanan Jasmin Sinaga, Senin.Ia menjelaskan poada 2010 ada 22 IPKR, sembilan IPKR sudah habis izinnya, sedangkan 13 IPKR masih memiliki izin.

"Izin dikeluarkan sesuai dengan jumlah kayu yang tersedia, jika kayunya sedikit diberi waktu enam bulan dan sebaliknya bila kayunya banyak waktunya satu tahun," ungkapnya.

Meskipun beberapa pengusaha IPKR habis izinnya, tetapi mereka masih punya sisa kayu yang belum habis terjual.

"Sisa kayu tersebut akan kami hitung, dan sisa tersebut yang bisa mereka jual," terangnya.

Ia menerangkan IPKR hanya berlaku untuk satu lokasi, jika kayu dalam satu lokasi tersebut habis, maka pemilik IPKR tidak bisa lagi mengunakan izin tersebut untuk mengambil kayu ditempat lain.

"Kalau ingin mengambil kayu dilokasi lain, mereka harus membuat permohonan baru dan mengurus persyaratan mulai dari nol," tegasnya.

Sementara itu jumlah PAD dibidang IPKR 2010 ini kemungkinan besar mengalami peningkatan sesuai dengan bertambahnya jumlah pengusaha yang mengurus izin tersebut.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP