03 Agustus 2010

PETANI TIDAK MENGAKUI HUTANG RP5 MILIAR

Mukomuko, Bengkulu, 25/7 (ANTARA)- Petani plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak mau mengakui adanya hutang mereka sebesar Rp5 miliar atas bunga pinjaman yang dibebankan Bank BNI.

Mereka juga tidak menerima hasil pertemuan antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan, PT Agro Muko, dan BNI, karena perwakilan petani plasma tidak dilibatkan, kata beberapa petani plasma setempat, Minggu.Amirudin, salah seorang tokoh masyarakat juga petani setempat menjelaskan pihak PT Agro Muko sebagai pelaksana teknis dan BNI 46 sebagai penyandang dana sudah melakukan penipuan kepada masyarakat, karena tidak menjalankan komitmen tertulis yang ditandatangi bersama.
"Kami tidak tahu bagaiman hasil pertemuan tersebut, yang pasti kami tidak dilibatkan, dan perwakilan KUD Harapan bukan orang yang tepat mewakili aspirasi kami," ungkapnya.

Sebab dalam kesepakatan tertulis menyebutkan petani akan membayar hutang jika kebun plasma seluas 500 hektare berproduksi, namun kenyataannya sejak pencairan dana pertama sebesar Rp2 miliar sampai sekarang tidak ada lagi pencairan sisa dana pinjaman lebih kurang Rp4 miliar.

"Kami siap membawa persoalan ini ke pengadilan, karena kami punya dasar bahwa program pembangunan kebun plasma masyarakat di daerah ini batal karena tidak ada pencairan lagi dari pihak BNI," katanya.

Ia menduga telah terjadi permainan antara pihak BNI dengan PT Agro Muko, buktinya setelah 250 sertifikat tanah masyarakat dijadikan jaminan kepada bank sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan plasma dibangun kembali.

"Sebagai masyarakat kami hanya menyetujui pembangunan kebun plasma itu, mengenai uang yang sudah dicairkan pertama silahkan pihak bank minta pertanggung jawaban pengurus yang diberikan kepercayaan oleh KUD Harapan," ujarnya.

Menurut para petani itu sama sekali tidak tahu mengenai uang untuk pembangunan kebun plasma, karena petani hanya menginginkan mereka mendapat kebun plasma agar hutang bisa dibayar secara bertahap kepada bank.

Sementara Camat Kota Mukomuko Marjulis mengatakan masyarakat tidak mengerti apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

"Mereka itu tidak tahu sumber hutang itu yang dibebankan berasal dari mana," katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP