03 Agustus 2010

DISHUB MUKO-MUKO TERTIBKAN ARMADA ANGKUTAN

Mukomuko, Bengkulu, 14/7 (ANTARA)- Selama 2010 Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu melakukan penertiban kendaraan yang tidak pernah dilakukan pengujian.

"Penertiban itu dilakukan terhadap mobil angkutan barang dan orang, angkutan yang tidak bisa menunjukkan bukti uji kendaraan bermotor kepada petugas perhubungan akan ditahan, kata Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko Rafani, Rabu."Setelah kami tahan angkutan tersebut langsung dilakukan pengujian kendaran, sehingga bisa diketahui layak atau tidak layaknya kendaran tersebut untuk beroperasi," katanya.

Uji yang harus diterapkan kepada seluruh angkutan barang dan orang seperti uji rem, lampu, dan uji buang gas emisi.

Ia menjalaskan selama ini kendaraan angkutan barang dan orang asal kabupaten mukomuko melakukan Pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Utara, setelah peralatan di daerah ini ada, angkutan dengan mjudah uji kendaran didaerah mereka sendiri.

"Selain merupakan program pemerintah, masyarakat di daerah ini juga meminta agar kendaraan dilakukan pengujian, karena masih banyak kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkutan," tegasnya.

Sementara itu dalam melakukan penertiban petugas dari perhubungan tidak pernah melibatkan polisi, padahal untuk melakukan raqzia kendaraan polisi harus dilibatkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Bukannya kami tidak mau melibatkan polisi, tapi saat ini untuk pelaksaan penertiban, dinas terkendala dengan dana, padahal butuh dana untuk mengajak polisi seperti iuntuk biaya operasional dan lain sebagainya, namun untuk berikutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga pelaksanaan penertiban bisa melibatkan polisi," jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan penertiban, dasra huku yang digunakan hanya peraturan bupati, seperti biaya yang diwajibkan kepada kendaraan untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Usulan kami sudah masuk kepada pemerintah agar pengujian kendaraan bermotor bisa dikeluarkan peraturan daerah sehingga lebih jelas biaya yang harus dikeluarkan untuk PAD," terangnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP