03 Agustus 2010

BPN : MUKOMUKO BELUM MILIKI RUTR

Mukomuko, Bengkulu, 14/7 (ANTARA) - Badan Pertanahan Negara mengklaim Kabupaten Mukomuko sampai sekarang belum memiliki Rencana Umum Tata Ruang, akibatnya berdampak ketidakjelasan arah pembangunan.

"Dengan tidak adanya tata ruang membuat kesemrautan pengunaan dan penataan ruang yang ada di daerah ini," ungkap Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Negara Kabupaten Mukomuko Defiandi Gustian, Rabu.Ia menjelas bawa Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) untuk mengatur bagian-bagian yang boleh dan tidak boleh digarap oleh masyarakat, sehingga bagian tersebut bisa dijaga.

"Kalau sekarang orang mau membangun rmah bisa dimana saja, karena belum adanya tempat khusus untuk perumahan, sehinggga yang terjadi kesemrautan letak," tegasnya.

Seperti dinas Kehutanan punya wilayah masing-masing, instansi tersebut harus membuat batas atau garis dimana wlayah kehutanan seperti Taman Wisata Alam, Cagar Alam, Sepedan Sungai, Sepandai Pantai, dan Daerah Airan sungai.

"Supaya masyarakat tidak bisa mengarap lokasi yang menjadi wilayah kehutanan sesuai dengan undang-undang kehutanan,' terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN, Bambang Sudibyo, menurutnya harus ada penataan yang jelas yang dibuat oleh pemerintah.

"harus ada tata ruang untuk pemerintahan, untuk fasilitas umum da sarana umum serta untuk pemukiman penduduk," urainya
Sementara itu Asisten I Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, BM Hafrizal membantah klaim badan Pertanahan Negara yang mengatakan bahwa daerah ini belum memliki tata ruang.

"Semua itu sudah lama kami rancang dan sudah dibuatkan Peraturan daerah terkait tata ruang didaerah ini," ungkapnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP