03 Agustus 2010

TAPAL BATAS BENGKULU - SUMBAR DILAPORKAN KE MK

Mukomuko, Bengkulu, 14/7 (ANTARA)- Sengketa tapal batas antara Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berada di Kabupaten Mukomuko akan dilaporkan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Dua opsi yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menyelesaikan sengketa perbatasan antara Provinsi Bengkulu dan Sumbar yakni melalui proses pemerintahan kepada Menteri Dalam Negeri dan langkah hukum dengan melaporkan masalah ini kepada MK, kata Asisten 1 Pemerintah kabupaten Mukomuko BM Hafrizal, Rabu."Kita mendesak dalam laporan kepada MK agar mencabut kembali surat keputusan yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal pemerintahan umum dan otonomi daerah," ungkapnya.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen itu tidak sesuai dengan fakta dan data yang dipegang oleh Pemerintah daerah.

"Telah terjadi perubahan tapal batas yang berada di sungai semeluk dimana batas Mukomuko bergesar mencapai 2800 hektare masuk wilayah Padang," jelasnya,
Sementara itu rencana laporan kepada MK agar menarik keputusan Dirjen kata Asisten I sudah diketahui oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga tidak ada lagi hambatan daerah ini merasa keberatan dengan keputusan tersebut.

"Kami sudah mempersiapkan sejumlah fakta dan bukti-bukti yang bisa dijadikan pedoman uuntuk dilaporkan kepada MK, ditambah dengan bukti baru hasil pemetaan ulang tim revisi topografi dari TNI AD," tegasnya.

Sementara itu bukti yang dimaksud adalah peta topografi TNI AD, proyek transmigrasi Sumbar yang memasang dua batas tiang di lokasi sungai semeluk, dan tapal batas laut yang mengikat tapal batas darat.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP