03 Agustus 2010

500 KENDARAAN PLAT LUAR DAERAH AKAN DITERTIBKAN

Mukomuko, Bengkulu, 12/7 (ANTARA) - Sekitar 500 kendaraan yang beroperasi dan menggunakan plat nomor polisi dari luar Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 31 tahun 2009.

"Kami akan menertibkan kendaraan berplat luar daerah itu (non BD) setiap enam bulan sekali. Kalau kendaraan non BD beraktivitas di daerah ini harus mengurus izin," kata Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko Rafani, Senin.Setiap kendaraan roda empat yang berasal dari luar daerah yang beroperasi dan mencari uang di daerah ini harus punya izin, ungkapnya.

Ia menjelaskan selama ini belum ada penertiban yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga kendaraan dari luar bebas beroperasi di daerah ini.

Kendaraan luar itu banyak beroperasi di kabupaten ini karena masih mengunakan peraturan bupati, sehingga pemilik kendaraan mempertanyaan dasar hukum penarikan retribusi, tetapi sekarang dasar Peraturan Daerah (Perda), sehingga tidak ada alasan kendaraan tidak mengurus izin dan mambayar retribusi.

Sementara itu pemerintah belum bisa menerapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk saat ini mengingat medianya belum selesai dicetak oleh Dinas Pendapatan Daerah.

"Setiap kendaraan roda empat yang membayar retribusi disesuaikan dengan jenis dan ukurannya. Mobil dengan ukuran lebih kecil membayar retribusi juga kecil begitu juga sebaliknya," terangnya.

Mobil dengan jenis truk dan mobil tangki minyak membayar retribusi sebesar Rp250 ribu, sedangkan mobil jenis pickup Rp175 ribu.

"Kami berharap Perda itu bisa berjalan dan bisa memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

Pemilik mobil juga harus bisa mengikuti peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, sehingga terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah dan pemilik kendaraan.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP