11 Juli 2010

PAJAK KENDARAN MUKO MUKO SUMBANG PAD RP7 MILIAR

Muko Muko, Bengkulu, 8/7 (ANTARA)- Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muko Muko, Bengkulu. Sumbangan bagi hasil itu mencapai Rp7 miliar pertahun.

Tahun 2009 daerah ini menerima uang dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan mobil seri N yang dibayar oleh Provinsi Bengkulu sebesar Rp3,6 miliar, padahal pajak yang diterima Muko Muko sebesar Rp7 miliar, kata Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Muko Muko, Edy Yarsah, kamis."Hutang Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2009 dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp3,4 miliar, sedangkan angsuran pembayaran yang baru dibayar tahun 2010 sebesar Rp1,7 miliar," kata Edy Yarsah.

Karena masih ada sisa hutang sebesar Rp1,7 miliar yang belum dibayar oleh Provinsi Bengkulu, tahun 2010 bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk Kabupaten Muko Muko diatas Rp7 miliar.

"Kemungkinan daerah ini akan menerima pajak itu pada tahun ini sebesar Rp8,7 miliar, karena kekurangan pembayaran hutang setelah dibayar Rp1,7 miliar belum lama ini masih tersisa sebesar Rp1,7 miliar lagi," kata Edy.

Pajak kendaraan tahun ini, kata Edy, belum masuk ke Kas Daerah, kemungkinan pajak itu dibayar Provinsi Bengkulu ke Muko Muko pada Bulan Agustus 2010.

"Perkiraan kita tagihan masuk sekitar bulan Agustus, jadi masih ada satu bulan lagi waktu Bengkulu menyerahkan uang bagi hasil kepada daerah ini," terangnya.

Uang bagi hasil pajak kendaraan, kata Edy, sangat dibutuhkan sekali oleh daerah ini untuk membantu memperlancar dalam pelaksanaan aktivitas baik itu berupa kegiatan fisik maupun kegiatan lainnya.

"Bisa digunakan untuk fisik atau untuk kegiatan lainnya yang bertujuan untuk pembangunan daerah ini," terangnya.

Sementara itu, bagi hasil pajak sebesar itu merupakan kontribusi kendaraan bermotor maupun kendaran roda empat dengan seri N, besaran pembayaran itu sesuai jumlah kendaraan yang ada di daerah ini.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP