02 Mei 2010

WARGA MOGOK MAKAN MEMPROTES PTPN VII

Bengkulu, 28/4 (ANTARA) - Sebanyak 20 warga Desa Pering Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Rabu melakukan mogok makan sebagai bentuk protes terhadap PT Perkebunan Nusantara VII yang menyerobot tahan mereka.

Aksi tersebut dilakukan warga di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, organisasi lingkungan yang selama ini mendampingi mereka untuk mendapatkan kembali haknya.


"Kami akan mulai aksi mogok makan hari ini sebagai bentuk matinya rasa keadilan di negeri ini dan rakyat sama sekali tidak punya tempat lagi di negara ini," kata Nahadim, perwakilan warga Desa Pering Baru, Nahadim di Kantor Walhi Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan aksi tersebut akan mereka lakukan hingga ada kejelasan terhadap kejahatan yang dilakukan perusahaan negara itu terhadap masyarakat.

Konflik lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII dengan masyarakat sudah dimulai sejak 1985 saat perusahaan tersebut mulai dibuka.

"Sejak dulu kami dipaksa menyerahkan lahan untuk PTPN VII untuk ditanami sawit, tapi kami tidak bersedia tetapi justru warga yang tidak menyerahkan lahan diteror dan sebagian ditangkap," katanya.

Masyarakat yang mempertahankan lahannya bahkan dicap komunis dan mendapat intimidasi dari pihak aparat Brimob dan TNI.

Nahadim mengatakan, lahan yang dipertahankan warga tersebut seluas 518 hektare (ha) yang masih menjadi sengketa.

"Perjanjiannya dulu kebun ini akan jadi kebun plasma tapi ternyata masyarakat diminta juga dana Rp8 juta per kepala keluarga dan kami tidak punya uang itu dan mempertahankan tanah kami," katanya.

Ia mengatakan, yang menambah kekecewaan warga, kesepakatan yang dicapai dari pertemuan warga dengan pihak perusahaan, camat, kapolsek dan anggota DPRD setempat yang sudah ditandatangani di atas materai hanya dianggap angin lalu.

Kesepakatan tersebut antara lain bahwa PTPN VII membatalkan penyerobotan lahan dan mengembalikan kepada warga seluas 200 ha milik 188 kepala keluarga (KK).

"Mereka juga sudah setuju lahan itu bisa digarap warga, tapi sekarang keputusan itu dianggap tidak ada dan menuduh warga sebagai kriminal dengan merampas sawit perusahaan, padahal PTPN yang sudah merampas hak kami sejak 1985," katanya.

Nahadim juga menyesalkan tindakan Pemkab Seluma yang ternyata sama sekali tidak membela warganya justru melindungi perusahaan negara itu.

Sementara itu, Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu Firmansyah mengatakan, aksi tersebut murni inisiatif warga dan pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Kami akan bertemu dengan pihak kepolisian untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, jangan sampai masalah pokok dikaburkan justru masyarakat dikriminalisasi," katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP