31 Oktober 2009

PEMKAB MUKOMUKO PERTAHANKAN KENDARAAN TIDAK DISITA POLISI

Bengkulu, 31/10 (ANTARA) - Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mempertahankan ratusan kendaraan dinas sepeda motor dan empat mobil jangan sampai disita Polres setempat untuk dijadikan barang bukti terkait kasus korupsi pada 2005.

"Semua kendaraan itu tetap kita pertahankan untuk kelancaran dinas pemerintahan. Soal kendaraan itu akan dijadikan barang bukti oleh polisi sebaiknya cukup mengambil BPKB dan surat kendaraan," kata Asisten I Setwilda Kabupaten Mukomuko, Hafrizal didampingi Kabag Humas, Yanzuri Nawawi, Sabtu.


Ia mengakui, beberapa hari lalu ada surat permohonan Polres setempat untuk menyita 120 unit sepeda motor dan empat mobil dinas yang akan dijadikan barang bukti akibat adanya dugaan korupsi yang dilakukan mantan pejabat Mukomuko dalam pengadaan kendaraan itu pada 2005.

Pemkab Mukomuko dalam waktu dekat akan menjawab surat Polres itu dan tetap mempertahankan kendaraan dinas tersebut, karena kendaraan itu sebagian besar digunakan para kepala desa.

Sebab kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di pelosok, terlebih dalam mempersiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati tahun 2010, kendaraan tersebut sangat dibutuhkan sebagai sarana transportasi.

"Kami tetap menghormati proses hukum terlebih menyangkut dugaan tindak pidana korupsi. Silahkan saja tersangkanya ditindak jika terbukti bersalah,"" ujar Yanzuri.

Pemkab Mukomuko mempertahankan kendaraan dinas itu, dengan pertimbangan barang bukti tersebut tidak akan di bawa lari dan tetap digunakan sebagai transportasi perangkat pemerintahan.

Sebelumnya Kapolres Mukomuko AKBP Thien Tabero mengatakan, sudah mengirimkan surat ke Pemkab Mukomuko untuk menarik seluruh kendaraan dinas tersebut.

Kendaraan dinas itu akan dijadikan barang bukti karena adanya dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pengadaan barang itu senilai Rp228 juta lebih, pelakunya adalah mantan pejabat di kabupaten itu.

"Kendaraan dinas tersebut termasuk yang digunakan para kepala desa dan pegawai negeri di lingkungan Pemkab Mukomuko, bila surat permohonan dari Polres itu tidak digubris, maka akan dilakukan penarikan paksa," tegas Thien Tabero.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP