06 Juni 2011

DPRD TEMUKAN WARGA BUKA KEBUN DI PERBATASAN

Bengkulu, 6/6 (ANTARA) - DPRD Provinsi Bengkulu menemukan adanya warga pendatang yang membuka lahan di atas tanah seluas 2.000 hektare di perbatasan Bengkulu Utara-Kabupaten Lebong, yang statusnya dalam sengketa.

"Mestinya lahan Desa Girimuliya, Kecamatan Padan Bano tersebut belum bisa diganggu gugat, apalagi dibuka kebun karena dalam status sengketa antara kedua kabupaten tersebut," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edhi Ismawan, Senin.

Pembukaan lahan seluas 2.000 hektar itu, kata anggota DPR Dapil Rejang Lebong dan Lebong, diduga untuk perkebunan sawit, mestinya belum boleh dibuka karena status quo yang tidak boleh ada aktivitas, namun nyatanya dibuka enam orang pendatang dan bukan etnis Rejang.
Ia menduga, adanya upaya menggarap lahan di daerah sengketa itu disinyalir karena ada oknum yang memberikan izin karena pembukaan lahan tersebut bukan cara tradisional melainkan dengan mengerahkan alat berat, sehingga warga sekitar merasa khawatir akan terjadi konflik baru.
"Kita akan selidiki oknum memberikan izin pembukaan lahan tersebut apalagi menggunakan alat berat seperti buldoser," kata Edhi Ismawan.

Ia mengharapkan, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bengkulu Utara serta Lebong dapat duduk bersama untuk menyelesaikan status sengketa perbatasan tersebut, agar jangan menjadi bom waktu.

Sebelumnya sudah ada korban penganiayaan yang dilakukan penggarap lahan terhadap warga sekitar itu karena masyarakat mempertanyakan kenapa pembukaan lahan tersebut dibuka menggunakan alat berat.

Masyarakat makin curiga pembukaan lahan itu dijaga ketat aparat kepolisian, diduga ada indikasi pada lahan itu ada oknum membuat kebun pada lahan sengketa dan perlu dituntaskan secepatnya.

DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan tapal batas tersebut tetap berpedoman pada UU No 29 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong, bahwa batas Lebong dengan Bengkulu Utara adalah batas Desa Giri Mulya, tidak bicara soal peta atau titik koordinat terbaru.

"Untuk penyelesaianya kita punya acuan UU terbaru yaitu UU No.29 Tahun 2003 bukan mengacu pada peta lama dan saya minta agar pihak terkait jangan membiarkan persoalan ini terlalu lama dan berlarut-larut," ujarnya.

Seorang warga masyarakat Girimuliya Sugito mengatakan, lahan tersebut merupakan eks kebun plasma kebun PT Argicinal, hal itu ditelantarkan karena status kedua kabupaten merebut lahan tersebut belum tuntas.

Pemkab Bengkulu Utara mengaku lahan itu masuk wilayahnya, sedangkan Pamkab Lebong juga mengakui lahan itu masuk dalam kecamatan Padang bano, merupakan kecamatan pemekaran Kabupaten Lebong.

Tidak hanya status lahan kosong dipermasalahkan lahan sudah ada tanam tumbuh pun pemiliknya merasa was-was karena berada dalam kawasan perbatasan bersengketa, di samping pelayanan manajemen pemerintahan terhadap masyarakat di perbatasan tersebut kurang berjalan.

"Kami mohon masalah sengekta perbatasan ke dua kabupaten itu cepat diselesaikan, sehingga masyarakat menjadi tenang untuk melakukan kegiatan sehari-harinya sebagai petani," ujarnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP