12 April 2011

PEMKAB AJUKAN EVALUASI ENAM RAPERDA RETRIBUSI

Mukomuko, Bengkulu, 12/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengajukan evaluasi enam rancangan peraturan daerah tentang retribusi kepada Ditjen Keuangan, Kemendagri dan Biro Hukum Provinsi Bengkulu.

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menyetujui, tahapan selanjutnya evaluasi dari Ditjen Keuangan dan Biro Hukum Provinsi Bengkulu," kata Kepala Bagian Hukum Setkab Mukomuko Gianto di Mukomuko, Selasa.Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan untuk dievaluasi itu yakni, Raperda tentang retribusi tempat parkir, retribusi izin trayek, retribusi parkir tepi jalan, umum, retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Selanjutnya, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil, dan terakhir retribusi penggantian biaya cetak peta.

Ia mengatakan, pengajuan evaluasi enam raperda itu merupakan usulan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mendukung semua program pemerintah untuk menarik Pendapatan Asli Daerah.

"Dengan penambahan enam raperda tentang retribusi, maka bisa membantu SKPD dalam menjalankan kegiatan," urainya.

Sebelumnya, sebanyak 10 Raperda tentang retribusi yang disetujui dan dievaluasi oleh Ditjen Keuangan dan Biro Hukum Pemeirntah Provinsi Bengkulu, dan sekarang Raperda itu sudah ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
"Kini 10 Perda yang sudah dievauasi akan kita pelajari untuk selanjutnya diberikan nomor serta tahun," urainya.

Ia mengakui, beberapa item peraturan daerah mengalami perubahan dan pencabutan, namun di antaranya ada perda yang baru diterbitkan.

"Seperti peraturan daerah tentang penggantian biaya cetak yang selama ini belum ada, kini diusulkan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah yang baru," ujarnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP