12 April 2011

KAJARI SELIDIKI MESIN PERTANIAN TAK BERSTANDAR BULOG

Bengkulu, 26/3 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin pertanian yang bersumber dari APBDP tahun 2006 yang tidak berstandar Bulog.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Amran Lakoni melalui Kepala Seksi Intel Handri Djunaidi di Mukomuko, Sabtu mengatakan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan spesifikasi teknis, tetapi mesin harus berstandar bulog."Mesin cina untuk penggilingan padi yang dibeli oleh kontraktor pemenang tender tidak memenuhi standar mutu nasional yang umumnya dipakai oleh Bulog atau Dolog diseluruh Indonesia, sehingga spesifikasinya dipertanyakan," urainya.

Menurut dia, setelah diperiksa ternyata mesin pertanian seperti Driyer, clening dan storage section, paddy huster section, whitening polishing, receiving, dan mesin genset tidak memiliki uji kualitas sebagaimana dalam tes report.

Karena, standar mesin harus melalui lembaga atau badan penelitian dan pengembangan pertanian balai besar pengembangan mekanisme pertanian laboratorium pengujian Alsintan Serpong atau Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian (BPMA).

Ia menjelaskan, untuk menyelidiki temuan ini, kejaksaan telah memanggil 10 orang saksi yang berkompeten untuk demintai keterangan, termasuk Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah sebagai pengelola mesin pertanian.

"Setelah kita cek ternyata mesin tersebut tidak beroperasi, setelah kami meminta keterangan kepada Direktur BUMD, yang bersangkutan mengaku mesin tidak berjalan karena tidak ada gabah," urainya.

Ia menjelaskan, tahap selanjutnya pihak kejaksaan akan melakukan audit investigasi dengan menurunkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan apakah terjadi kerugian negara dalam kegiatan tersebut.

Ditempat terpisah Sekretaris LSM Nasional Coruption Watch Iwan Imansah, mengatakan, untuk membuktikan kualitas dan mutu mesin, pihak penegak hukum harus menurunkan tim pemeriksa yang berwenang sehingga persoalan ini cepat tuntas.

"Penegak hukum daerah ini sedang diuji oleh masyarakat, untuk itu dalam menangani kasus ini mereka jangan hanya membuka tanpa bisa mengahiri," urainya.

Ia menegaskan, pemerintah bisa saja beralasan mesin tidak beroperasi karena tidak ada bahan baku, tetapi setiap dimulainya pembangunan ada studi banding sehingga dari asfek kelayakan, daerah ini sudah cukup layan memiliki penggilingan padi," katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP