17 Oktober 2010

PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN HARUS MELALUI PENETAPAN PENGADILAN

Mukomuko, 24/9 (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak Agustus 2010 menerapkan pembuatan akte kelahiran harus melalui penetapan pengadilan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Jawoto, Jumat, mengatakan penetapan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 23/2006 tentang administasi kependudukan.

"Tetapi aturan itu hanya berlaku untuk anak yang lahir terhitung sejak peraturan dikeluarkan, sedangkan yang lahir pada 2006 ke bawah diberikan kemudahan untuk mengurus akte kelahiran di dinas ini," ungkapnya.Sampai saat ini dinas tersebut masih memberikan kesempatan untuk masyarakat yang ingin mengurus akte kelahiran anak hingga Desember 2010.
Setelah itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak akan menerbitkan lagi akte kelahiran anak pada saat peraturan diterbitkan. Untuk mendapatkan akte kelahiran harus mendapat surat dari pengadilan.

"Biasanya pengadilan akan melakukan sidang untuk menetapkan akte kelahiran dan dilanjutkan kepada Dukcapil," ujarnya.

Namun, sejak penetapan oleh pengadilan pembuatan akte kelahiran membutuhkan proses.

Aturan ini dikeluarkan merupakan upaya pemerintah pusat untuk menertibkan administrasi kependudukan karena selama ini masih banyak bayi yang lahir tidak melaporkan kepada pemerintah.

Ia menjelaskan seharusnya bayi yang baru lahir harus dilaporkan maksimal 60 hari setelah kelahiran sehingga bisa langsung diterbitkan akte kelahiran.

"Pengalaman kita selama ini masyarakat mengurus akte kelahiran saat anak mereka masuk sekolah akibatnya pemerintah kesulitan untuk mendata jumlah penduduk," ujarnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP