11 Juli 2010

33.239 SURAT SUARA PILKADA TIDAK TERPAKAI

Muko Muko, Bengkulu, 10/7 (ANTARA) - Sebanyak 33.329 surat suara tidak terpakai pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Muko Muko, Bengkulu, dan yang terpakai mencapai 80.812 surat suara.

Sedangkan masyarakat yang tidak mengunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muko Muko pada 3 Juli 2010 mencapai 27,6 persen, dan menggunakan hak pilih 72,3 persen, kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Cahirul, Sabtu."Jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap Kabupaten Muko Muko sebanyak 111.362 orang, sedangkan total suara yang masuk ke KPU sebanyak 114.226 surat suara," katanya, KPU sudah menetapkan pejabat kini Ichwan Yunus sebagai pemenang pilkada.

Ia menjelaskan dari 15 kecamatan di Muko Muko, kecamatan yang paling panyak tersisa surat suaranya di Kecamatan Penarik mencapai 4.146 suara, Ipuh 3.990, Lubuk Pinang 2.992, Kota Muko Muko 2.872, Pondok Suguh 2.791, Kecamatan XIV Koto 2.285, dan Teramang Jaya 2.080 surat suara.

Sedangkan kecamatan yang masih tersisa surat suara di bawah dua ribu adalah Kecamatan Malin Deman 1. 763 surat suara, Air rami 1.539, Sungai Rumbai 1.446, Selagan Raya 1.389, Lima Koto 1.313, Teras Terunjam 1.302, dan Air Manjuto 1.267 surat suara.

Sementara itu surat suara yang tidak sah atau rusak pilkada yang berbarengan dengan enam kabupaten lainnya dan pilkada gubernur Bengkulu itu, mencapai sebanyak 4.288 surat suara, dan sisa pilkada gubernur 4.288 surat suara.

"Sisa surat suara ini akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu, apakah dimusnahkan atau dikembalikan lagi," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Muko Muko, Natsir Ahmad mengatakan sisa kelebihan surat suara yang tidak terpakai dan rusak kemungkinan akan dimusnahkan.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP