DISPENDA USULKAN BIAYA PEMETAAN ULANG WAJIB PBB
Mukomuko, Bengkulu, 12/12 (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan biaya pemetaan ulang lahan yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp3,6 miliar pada 2011.
"Dinas telah mengusulkan biaya untuk pemetaan ulang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, supaya seluruh lahan wajib PBB bisa membayar pajak," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mukomuko Ramdani, Minggu.Ia mengatakan dari data luas wilayah daerah ini sekitar 172 ribu hektare, PBB yang baru bisa terserap setiap tahun hanya Rp1,6 Milyar.
"Jika dibandingkan dengan luas wilayah daerah ini mash banyak sekali lahan perumahan dan perkebunan yang belum membayar kewajiban PBB, padahal pajak itu merupakan keharusan sebagai warga negara," urainya.
Ia menerangkan, untuk melaksanakan kegiatan pendataan dan pemetaan ulang seluruh lahan perumahan dan lahan perkebunan masyarakat yang wajib PBB, instansi ini membutuhkan biaya.
"Dalam melaksanakan kegiatan pendataan termasuk pengukuran ulang lahan masyarakat yang wajib PBB, dinas membutuhkan dana untuk membiayai kegiatan tim melibatkan bagian pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional.
"Karena program dinas pada 2011 seluruh lahan masyarakat yang wajib PBB sudah terdata dan membayar kewajibannya membayar pajak, sehingga PBB bisa terserap 100 persen," urainya.
Pendataan dan pemetaan ulang itu akan dilakukan di seluruh desa yang tersebar di daerah ini.
"Sudah ada beberapa lahan perumahan yang terdata oleh pemerintah tetapi jumlahnya masih belum banyak," urainya.
Bahkan, yang belum terdata sampai sekarang adalah lahan perkebunan milik masyarakat, padahal Mukomuko merupakan daerah perkebunan.
Sementara data dari Kantor Pelayanan Pejak Bumi dan Bangunan (KP PBB) jumlah setoran PBB yang terserap di daerah ini sekitar 36 persen atau sebesar 1,6 miliar dari luas lahan mencapai 172 ribu haktare.