MANTAN KETUA DPRD MUKOMUKO TERLIBAT JUDI
Bengkulu, 28/12 (ANTARA) - Mantan ketua DPRD Kabupaten Mukomuko priode 2004-2009 PSS diduga terlibat judi, setelah rumah pribadinya di Desa Setia Budi, Kecamatan Teras digerbek polisi, Minggu (17/12) dinihari.
Dalam penggerbekan itu polisi berhasil menangkap lima warga termasuk pemilik rumah PSS dan mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai Rp1,5 juta, kartu koa 490 lembar dan lima kendaraan, kata Kapolres Mukomuko AKBP Tein Tabero ketika dihubungi, Senin.
Empat sangka lainnya adalah Slamet (43), Bariadi (39), Sumardi (39) dan Kardi (45) dan satu orang lolos (Muji-48) dalam pengegbekan tersebut.
Penggebekan dipimpin langsung Wakapolres Kompol Kurniawan dan beberapa anggota lainnya, berjalan mulus dan tidak ada perlawan dari para pejudi tersebut.
Lokasi perjudian itu diketahui, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan bahkan selama ini sudah meresahkan warga disekitar itu, begitu ada laporan polisi langsung bergerak menuju lokasi.
Para tersangka judi itu sekarang diproses di Mapolres Mukomuko, bisa dikenakan ancaman melanggar pasal 33 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Kabag Humas Pemda Kabupaten Mukomuko Yanzuri Nawawi, mengatakan, perbuatan tersebut sangat tidak terpuji terlebih pelakunya mantan Ketua Anggota DPRD Mukomuko.
Mestinya PSS memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada warga setempat, terlebih ada rencan mau maju pada Pilkada Bupati Mukomuko tahun 2010, katanya.