TIM TERPADU TINJAU PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR
Bengkulu, 21/12 (ANTARA) - Tim terpadu beranggotakan antara lain dari Departemen Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Kementrian Lingkungan Hidup meninjau lokasi pembangunan jalan lingkar Kota Bengkulu yang melintasi kawasan cagar alam Danau Dusun Besar register 61.
"Pada Minggu (20/12) tim sudah turun ke lokasi dan melihat langsung lokasi yang kami usulkan untuk pembangunan jalan lingkar yang melintasi kawasan cagar alam Dusun Besar sepanjang 2,4 Km," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Khairil Burhan, Senin.
Pembukaan jalan lingkar tersebut untuk kepentingan angkutan berat seperti batu bara, minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan hasil bumi lainnya menuju Pelabuhan Pulau Baai yang harus melintasi Kota Bengkulu.
Kebutuhan tersebut mengharuskan kawasan konservasi itu harus dibuka sepanjang 2,4 Km untuk menghubungkan Simpang Nakau-Betungan lalu menuju Pelabuhan Pulau Baai.
"Panjang kawasan yang akan dilewati 2,4 Km dan lebarnya 24 Km karena rencananya akan dibuat dua jalur," katanya.
Hasil tinjauan tim terpadu akan menjadi pertimbangan apakah penggunaan kawasan itu disetujui atau tidak.
Selanjutnya rekomendasi tim terpadu akan menjadi dasar keputusan Menteri Kehutanan untuk menyetujui penggunaan kawasan itu atau sebaliknya.
Sementara itu Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedy mengatakan pembangunan jalan sepanjang 2,4 Km yang masuk kawasan cagar alam sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah angkutan berat yang melintasi Kota Bengkulu menuju Pelabuhan Pulau Baai.
Selama ini kata dia, sejumlah titik jalan dalam kota rusak parah akibat angkutan batu bara dan angkutan berat lainnya yang melintasi jalan dalam kota.
"Harus ada solusi lain, tidak bisa melintasi jalan dalam wilayah kota karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat, bahkan masyarakat sudah protes," jelasnya.
Pembangunan jalan lingkar tersebut terkendala status kawasan yang merupakan hutan konservasi.
Usul pelepasan tersebut disepakati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dengan jaminan tidak ada lagi perambahan baru di daerah tangkapan air di kawasan seluas 500 Ha tersebut.