PEMPROV BENGKULU IMBAU JEMBATAN BARANG SEGERA DITUNTASKAN
Bengkulu, 25/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengimbau pihak Departemen Pekerjaaan Umum (PU) segera menyelesaikan pembangunan jembatan untuk kendaraan barang dan batu bara di Kecamatan Kembang Seri, Kabupaten Bengkulu Tengah segera dituntaskan.
"Jembatan itu, hingga saat ini belum juga selesai pengerjaannya dan sesuai dengan kontrak berakhir pada Desember 2009," kata Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu, Fauzan Rahim di Bengkulu, Rabu.
Seharusnya, kata dia, infrastruktur tersebut sudah selesai pengerjaannya dan hingga pasa November 2009 belum tampak berakhir pembangunannya.
Jembatan itu, sangat berfungsi sebagai rute kendaraan pengangkut batu bara dan barang yang akan diakan menuju ke pelabuhan pulau Baai Bengkulu.
Pelaksana pekerjaan tersebut, dikerjakan dari departemen (PU) yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) pada 2009.
Pemprov, mingimbau agar pelaksanaannya segera dituntaskan karena akan dimanfaatkan untuk pengangkutan batu bara dan barang bertonase.
"Pekerjaan itu harus segera dituntaskan karena akan digunakan untuk penyeberangan kendaraan pengangkut batu bara dan barang lainnya menuju pelabuhan laut pulau Baai Kota Bengkulu," ujarnya.
Pembangunan jembatan tersebut, merupakan jalur khusus untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan komoditas lainnya seperti minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Jembatan yang berada di Kecamatan Kembang Seri, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai penyeberangan untuk kendaraan besar yang mengangkut muatan diatas sepuluh ton.
Pelaksaan pembangunan sudah dimulai pada beberapa bulan yang lalu dan hingga pada saat ini belum tuntas.
Infrastruktur itu, dibangun untuk menghindari terjadinya kerusakan jalan provinsi yang ada didalam kota.
Kondisi jalan provinsi tersebut, hingga saat ini masih terus dalam perbaikan dan jembatan itu untuk mengantisipasi kerusakan supaya tidak terulang lagi.
Selama ini, infrastruktur mengalami kerusakan akibat kendaraan yang ada kapasitas muatan melebihi daru ketentuan yang ada, yakni diatas sepuluh ton.