18 Desember 2009

PEMBUKAAN JALAN LINGKAR BENGKULU WEWENANG PEMERINTAH PUSAT

Bengkulu, 24/11 (ANTARA) - Pemprov Bengkulu tak perlu memaksakan untuk membuka kembali jalan lingkar kota (ring road) dalam kawasan hutan Cagar Alam Dusun besar (CADB) poros Nakau-Air sebakul, karena hal itu merupakan wewenang pemerintah pusat.
Jalan lingkar Kota Bengkulu ditutup akibat belum ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan, sedangkan kawasan CADB merupakan resapan air Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) setempat, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Andi Basrul melalui Supartono, Selasa.



"Kami tidak menghambat untuk memfungsikan jalan tersebut asal sudah ada izin pemerintah pusat (Menhut), karena bila dipaksakan bisa berdampak kurang baik," katanya.
Hutan CADB tersebut satu-satunya sumber Air DDTS tersebut, untuk mengairi jaringan irigasi ribuan hektare areal persawahan warga Kota Bengkulu.
Disamping mempertahankan daerah resapan, tanaman langka dan berbagai jenis satwa di dalamnya termasuk ikan hidup di Danau Dendam sebagai sumber mata pencarian warga Dusun Besar setempat.
Dengan demikian Pemprov Bengkulu jangan memaksakan kehendak untuk membuka kembali jalan tersebut, karena masih banyak lokasi lain yang bisa dijadikan jalan lingkar kota.
Sebelum jalan itu dibangun, kawasan tersbut sudah menjadi hutan cagar alam luasnya mencapai 577 Ha, namun setelah jalan lingkar kota dibuka timbul pembukaan liar dan perambahan tak terkendali.
Kawasan hutan cagar alam itu kini menjadi hutan belukar dan sempat dikapling pejabat-pejabat untuk dijadikan kebun pribadi, namun sejak tahun 2000 petugas BKSDA Bengkulu bersama warga Lembak berhasil menutup jalur jalan Nakau-Air Sebakul tersebut.
Belakangan ada gagasan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin membuka kembali poros jalan itu, untuk dijadikan jalur angkutan batubara dan barang berat lainnya.
Dari pada meneruskan jalan sudah rusak berat itu, lebih baik membuka jalan baru di luar hutan cagar alam, lahannya masih luas dan tergantung niat pemerintah mampu tidak membukannya, jelas Supartono.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Ir Zulkarnain Muin mengharapkan agar status jalan lingkar kota bisa difungsikan.
Kondisi jalan menghubungkan Desa Nakau-Air Sebakul itu sekarang dalam keadaan rusak berat, bila ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut) jalan itu akan difungsikan bagi kendaraan besar (Truk) termasuk angkutan batubara.
Jalan lingkar kota dalam cagar alam itu panjangnya 6,4 kilometer, kondisinya dalam keadaan rusak berat. "Kita dari PU siap saja membangun jalan tersebut, dengan kontruksi aman bagi pelestarian cagar alam," katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu mengatakan, bila jalan dalam kawasan CADB itu mendapat izin dari Menteri, dia mengusulkan dana ke pusat untuk menghijaukan kawasan tersebut melalui pos pengamanan hutan terpadu.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP