10 Januari 2011

143,4 RIBU WARGA BELUM MILIKI AKTE KELAHIRAN

Mukomuko, Bengkulu, 17/12 (ANTARA) - Sebanyak 143,4 ribu warga dari 177.911 jiwa penduduk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum memiliki akte kelahiran.

"Data jumlah warga yang belum miliki akte kelahiran itu terhitung sejak pertengahan Desember 2010," kata Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Evi Gusmanjar, Jumat.Menurut dia, hanya 43,5 ribu warga yang sudah memiliki akte kelahiran mayoritas anak-anak serta usia muda, sedangkan orang tua banyak yang belum memiliki akte kelahiran.

"Kemungkinan akte kelahiran menurut mereka tidak begitu penting untuk di urus sehingga mayoritas warga tidak memiliki bukti lahir yang dikeluarkan oleh pemerintah," urainya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Jawoto, mengatakan, warga membutuhkan akte kelahiran hany untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti masuk sekolah dan sebagai persyaratan mencari pekerjaan.

"Jika tidak penting maka warga tidak ada yang mau mengurus akte kelahiran, padahal akte bukti lahir itu sangat penting sebagai data pemerintah untuk mengetahui usia warga," urainya.

Karena banyak warga yang enggan mengurus akte kelahiran, kini kepengurusan bukti lahir itu sangat sulit karena harus melalui penetapan pengadilan negeri.

"Bagi warga yang lahir sebelum 2006 bisa mengurus akte kelahiran di dinas ini, tetapi diberikan waktu paling lama Desember 2010, pada 2011 harus melalui pengadilan," urainya.

Menurut dia, pengecualian diberikan kepada bagi yang baru lahir bisa mengurus akte kelahiran di dinas ini, tetapi paling lama berusia satu tahun.

"Bila usia anak diatas satu tahun maka dinas tidak bisa lagi menerbitkan akte kelahiran, karena sudah menjadi aturan melalui pengadilan negeri," ujarnya.

Menurut dia, tujuan pemerintah memberlakukan aturan itu, supaya masyarakat di daerah ini tidak lagi santai bila anaknya lahir, tetapi langsung dilaporkan kepada dinas ini supaya bisa terdata dan bukti lahir bisa langsung dikeluarkan.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP