02 Februari 2010

KEJARI TAHAN MANTAN KETUA DPRD MUKOMUKO

Bengkulu, 30/1 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menahan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2004-2009 bersama dengan empat tersangka lain karena diduga terlibat judi koa bulan lalu.

Mantan Ketua DPRD Mukomuko P Sabar Sudio bersama empat tersangka lain resmi menjadi tahanan Kejari setelah berkas perkara mereka diserahkan Polres MukoMuko, Jumat (29/1), kata Kepala Kejari Mukomuko I Nengah Djeger SH, Sabtu.


Lima tersangka judi itu sekarang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Agra Makmur untuk mempermudah pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Arga makmur karena Kabupaten Mukomuko belum memiliki PN.

Berkas kelima tersangka itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Arga Makmur untuk proses hukum lebih lanjut, katanya.

Kapolres Mukomuko AKBP Thein Tabero sebelumnya mengatakan, berkas mantan Ketua DPRD Mukomuko itu sudah lengkap dan diserahkan ke Kejari.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2004-2009 P Sabar Sudio diduga terlibat judi di rumah pribadinya di Desa Setia Budi, Kecamatan Teras Terunjam, Minggu (17/12) dini hari.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap lima warga termasuk pemilik rumah P Sabar Sudio dan mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai Rp1,5 juta, kartu koa 490 lembar dan barang bukti lain.

Empat tersangka lain adalah Slamet (43), Bariadi (39), Sumardi (39) dan Kardi (45) dan satu orang lolos (Muji-48) dalam penggerebekan tersebut.

Para tersangka judi itu akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP