17 Desember 2009

REBOISASI HL REJANG LEBONG TERKENDALA PETANI PERAMBAH

Bengkulu, 6/11 (ANTARA) - Reboisasi hutan lindung (HL) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terkendala oleh petani perambah yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan masyarakat.
"Kita tidak bisa lagi melakukan pengusiran karena sebagian besar penggarap ini sudah berada di kawasan hutan tersebut sebelum ditetapkan menjadi hutan lindung," kata Kepala Bidang Program Hutan dan Perkebunan Dinas Hutbun Rejang Lebong, Yasan Habdi, Jumat.



Untuk mengantisifasi agar kerusakan hutan tidak mengalami peningkatan, maka pihak Dishutbun melakukan kegiatan sosialisasi secara rutin kepada warga, baik tentang aturan maupun dengan melakukan kegiatan hutan kemasyarakatan (HKM).
Perlu diketahui, kata Yasan Habdi, pada tahun 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rejang Lebong sudah melakukan reboisasi melalui program gerhan (Gerakan Rehabilitasi Hutan Nasional) di tiga kawasan hutan lindung dengan luas areal reboisasi 1.500 hektar.
Seluas 1.300 hektar kegiatan reboisasi dilakukan di kawasan hutan lindung Balai Rejang 100 hektar di Bukit Daun Register 5, dan 100 hektar di hutan lindung Rimbo Pengadang.
"Sedangkan di tahun 2008- 2009 hanya dilakukan tindakan pemeliharaan," ujar Yasan Habdi.
Untuk tahun 2010 akan kembali diajukan kegiatan reboisasi seluas 5.000 hektar di tiga kawasan hutan lindung.
"Dalam dua tahun terakhir ini, kita hanya melakukan kegiatan pemeliharan dan pengawasan terhadap program gerhan yang dilakukan tahun 2007 oleh polisi kehutanan," kata Staf bidang reboisasi dan gerhan Dinas kehutanan dan perkebunan Rejang Lebong, Alpis Susanto.
Pengawasan kegiatan gerhan ini sangat penting dilakukan di seluruh kawasan hutan, mengigat hampir rata-rata setiap hutan lindung sudah mengalami kerusakan sangat parah.
Dikhawatirkan, kerusakan hutan ini sangat mempengaruhi iklim serta berdampak terjadinya bencana alam terutama tanah longsor dan banjir bandang.
Data yang diperoleh dari 22.013,89 hektar hutan lindung yang ada di kabupaten Rejang lebong, 3.017 hektar sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan masyarakat.
Khusus di Kabupaten Rejang Lebong, terdapat tiga lokasi hutan lindung yang sudah diterbitkan undang-undangnya yakni, hutan lindung Bukit Daun dengan luas areal 1.973 hektar di kecamatan Curup, Rimbo Pengadang di Kecamatan Bermani Ulu seluas 3.158 hektar.
Seterusnya, hutan lindung Bukit Balai Rejang dengan luas kawasan 16.755 hektar yang terletak di tiga kecamatan yakni, kecamatan Sindang Kelingi, kecamatan Padang Ulak Tanding, dan kecamatan Kota padang.
Berikutnya, kawasan hutan lindung Bukit Basa seluas 128 hektar lokasinya di kecamatan Curup tetapi belum ada tata batasnya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP