19 Desember 2009

POLISI TETAPKAN KADIS PARIWISATA TERSANGKA DANA RETRIBUSI

Curup, Bengkulu, 13/12 (ANTARA) - Polisi Resort (Polres) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rejang Lebong sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana retribusi objek wisata Danau Mas Harun Bastari.

"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Suardi Rusin dengan status sebagai tersangak, tapi dia tidak datang," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Umar Sahid, kepada wartawan, Minggu.


Ia mengatakan pemanggilan terhadap tersangka Suardi Rusin, disampaikan Kamis (10/12), namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan jelas.

Untuk itu pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua. "Jika tersangka tidak juga hadir, bukan tidak mungkin akan dilakukan upaya pemanggilan paksa," tegas Umar Sahid.

Ditetapkanya Suardi Rusin sebagai tersangka, setelah pihak Polres Rejang Lebong menerima surat pengaduan dari salah seorang masyarakat yang menyebutkan kepala dinas telah melakukan pemotongan dana setoran retribusi Danau Mas Harun Bastari.

Pemotongan yang dilakukanya hingga mencapai 65 persen setiap bulan. Sedangkan jumlah setoran retribusi untuk PAD itu sendiri mencapai tiga juta rupiah setiap bulan.

Selain dana retribusi, tersangka juga tidak pernah menyetorkan hasil sewa gedung diklat di kawasan Danau Mas Harun Bastari.

Berdasarkan laporan itulah kata Kapolres, melalui petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, mulai melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan empat orang staf pariwisata dan kebudayaan.

Selain melakukan pemeriksaan petugas Reskrim juga langsung turun ke lokasi untuk mencari kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan cukup panjang kepada para saksi akhirnya penyidik menyimpulkan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Rejang Lebong, Suardi Rusin sebagai tersangka utama.

Menyikapi hal itu, sekretaris kabupaten (Sekkab) Rejang Lebong, Tarmizi Usuludin langsung bersikap serius.

Menurutnya ia sudah memerintahkan kepada Suardi Rusin, agar memenuhi panggilan tersebut.

"Sebagai aparatur pemerintah seharusnya dia tidak mengabaikan panggilan itu. Kita harus taat hukum," tegas Tarmizi Usuludin.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka kata dia, jabatanya sebagai kepala dinas belum akan di copot, kecuali sudah ada putusan tetap dari pengadilan.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP