PERUSAHAAN PENGERUKAN PULAU BAAI LANGGAR KEPRES
Bengkulu, 5/12 (ANTARA)- Ketua Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi Indonesia (LPJKI) Provinsi Bengkulu Habibur Sonioku, mengatakan perusahaan pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai Bengkulu sudah melanggar Kepres.
PT Pathawai Internasional (PI) sekalu kontraktornya gagal melaksanakan penyelesaian proyek pengerukan pelabuhan Bengkulu itu tepat waktu, karena tidak punya program jelas, katanya di Bengkulu, Sabtu.
Dia mengatakan jika perusahaan itu serius dan profesional dalam melaksanakan pengerjaan pengerukan itu dalam waktu paling lama enam bulan sudah selesai, namun nyatanya sudah mendekati dua tahun anggaran belum juga rampung.
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999, pasal 43 tentang jasa konstruksi, maka PT PI bisa dikenakan sanksi hukum dengan kurungan lima tahun penjara.
Perusahaan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga provinsi dan masyarakat Bengkulu, karena sebagian besar pengapalan bahan pokok dan pasokan kebutuhan dari luar daerah ini terganggu.
Pendangkalan pada alur masuk ke kawasan pelabuhan Pulau Baai, katanya, justru semakin dangkal. Contohnya, pasokan BBM selama ini bisa menggunakan kapal berukuran besar, nyatanya dengan kapal kecil bahkan harus menunggu pasang naik baru bisa masuk.
Akibatnya, kata dia, pengapalan produksi pertanian dan perkebunan di Provinsi Bengkulu sebagian besar beralih melalui pelabuhan provinsi tetangga yaitu Lampung dan Sumatra Barat.
"Investor tersebut harus mempunyai sertifikat sebagai tanda kemampuan yang layak untuk melakukan pekerjaan seperti itu," katanya.
Perusahaan itu mestinya memiliki sertifikasi atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta sertifikat kompetensi dikeluarkan LPJKI.
Kedua syarat administrasi tersebut mutlak diperlukan apalagi dengan proyek bernilai triliunan rupiah, meliputi pengerjaan pengerukan alur pelabuhan dan pembangunan saran pendukung di kawasan pelabuhan Pulau Baai Bengkulu itu.
Sebagai lembaga yang menaungi semua perusahaan kontruksi, LPJKI Daerah Bengkulu telah mengirimkan surat yang isinya minta kejelasan investor pengerukan pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Perhubungan tetapi hingga saat belum ada jawaban resmi.
Habibur juga melihat beberapa kali perusahaan tersebut salah dalam melakukan pengerukan, sehingga harus mengganti jenis kapal. Padahal jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan pengerukan bonafide hal tersebut tidak perlu terjadi, ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Provinsi Bengkulu Ir Ali Berti mengatakan Pemprov masih memberikan toleransi kepada perusahaan itu untuk menyelesaikan pengerjaannya.
Namun bila toleransi itu tidak juga bisa dipenuhi maka bisa dilakukan tindakan pemutusan kontrak, katanya.