19 Desember 2009

PEMBANGUNAN REL KA TUNGGU IZIN DEPHUB

Bengkulu, 1/12 (ANTARA) - Pembangunan rel Kereta Api (KA) khusus angkutan batu bara yang menghubungkan Bengkulu-Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 30 Km masih menunggu izin Menteri Departemen Perhubungan, kata Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, Selasa.
"Selain izin Dephub, pembangunan ini juga terkendala hutan lindung yang dilalui, jadi harus mendapat izin dari Menteri Kehutanan,"katanya.



Gubernur mengatakan meskipun proyek tersebut sudah dimulai pada tahun 2008 lalu oleh PT Pathaway International (PI) dengan investasi Rp21 triliun namun hingga kini belum bisa dilanjutkan.
Proyek pembangunan rel KA itu satu paket dengan pengerukan alur masuk pelabuhan Pulau Baai yang diserahkan kepada PT Pathaway sehingga tidak masuk dalam kegiatan APBD tahun 2010, katanya.
"Sambil menunggu izin dari dua departemen ini terbit, pembangunan rel sepanjang 30 Km itu akan dijadwal ulang menyusul terjadinya krisis global yang melanda perusahaan itu," katanya.
Untuk tahap awal pembangunan rel KA dimulai dari Pelabuhan Pulau Baai hingga ke Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah berjarak 30 Km.
Lintasan ini memasuki kawasan lindung tepatnya Hutan Lindung Bukit Daun sepanjang 4 km sehingga harus dilakukan proses pelepasan.
Demikian juga dengan pembangunan jalur KA Tanjung Enim menuju Pelabuhan Linau Kabupaten Kaur akan dijadwal ulang.
"Perusahaan ini sebenarnya sudah menginvestasikan Rp21 triliun untuk mengembangkan kawasan Pelabuhan Pulau Baai sebagai pusat perdagangan batu bara dari Sumatera Selatan dan Bengkulu," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Burhandari mempertanyakan pembangunan rel KA untuk angkutan batu bara itu karena hingga kini belum ada realisasinya.
"Stasiunnya sudah berdiri di kawasan Pelabuhan Pulau Baai tapi pembangunan rel sampai sekarang belum dilakukan," katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP