LIMA KABUPATEN MINTA PEMBANGUNAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Bengkulu, 22/12 (ANTARA) - Lima kabupaten pemekaran di Provinsi Bengkulu minta Departemen Hukum dan HAM segera membangun Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menyediakan lahan.
Lima kabupaten tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang, kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Djuanda Husin, Selasa.
"Pemkab setempat sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan sudah kami usul ke departemen untuk merealisasikan anggaran pembangunannya," katanya.
Sebab jarak antara kabupaten pemekaran dengan kabupaten induk yang cukup jauh membuat pembangunan LP amat mendesak.
Ia mencontohkan, tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Lebong harus dititipkan di LP Arga Makmur (Kabupaten Bengkulu Utara) yang berjarak 90 kilometer (Km) dan setiap sidang harus menempuh perjalanan lebih dari dua jam.
"Sangat tidak efektif, demikian juga dengan kabupaten pemekaran lainnya harus menitipkan tahanan di LP di kabupaten induk," tambahnya.
Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu baru tiga kabupaten yang memiliki LP dan satu kabupaten memiliki rumah tahanan (Rutan).
Tiga LP terdapat di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Pembangunan LP membutuhkan dana yang tidak sedikit mencapai miliaran rupiah karena struktur bangunannya berbeda dengan bangunan umum seperti rumah sakit dan perkantoran lainnya," jelasnya.
Usul pembangunan LP Kota Bengkulu di atas lahan 11 hektare di Kelurahan Padang Kemiling Kota Bengkulu dengan kapasitas 500 orang juga belum disetujui pemerintah pusat.
Pembangunan LP tersebut rencananya akan menyediakan bangunan khusus untuk pada narapidana perempuan, anak dan narkoba yang saat ini masih digabung di LP Kota Bengkulu di Kelurahan Malabero.
"Nanti LP Malabero khusus untuk tahanan, sedangkan LP baru di Padang Kemiling untuk narapidana perempuan, anak dan narapidana kasus narkoba," katanya.