17 Desember 2009

DISHUT BENGKULU PERJUANGKAN JALAN LINGKAR CADB DIBUKA

Bengkulu, 15/11 (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bengkulu memperjuangkan jalan lingkar kota (Ring road) yang masuk kawasan hutan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) Kota Bengkulu agar bisa dibuka.
Kondisi jalan itu sekarang sudah membelukar, karena ditutup sepuluh tahun lalu akibat belum ada izin pelepasan dari Menteri Kehutanan RI, kata Kepala Dishut Provinsi Bengkulu Chairil Burhan di Bengkulu, Minggu.



Pemprov Bengkulu sudah mengusulkan agar jalan tersebut bisa dibuka untuk menjadi poros khusus angkutan batu bara dan angkutan berat lainnya, karena selama ini kendaraan besar itu melintas dalam kota Bengkulu.
Hal itu, katanya, akan disampaikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) pada pertemuan Kadis Kehutanan dari 33 Provinsi se Indonesia di Jakarta dalam rapat koordinasi pertama pada kabinet bersatu jilid II dalam waktu dekat.
"Pada kesempatan tersebut akan kami gunakan sebaik mungkin, salah satunya mempertanyakan usulan pembukaan 'ring road' di Bengkulu," tuturnya.
Pengajuan tersebut dilakukan kembali selepas tim ahli turun untuk menelaah data yang sebelumnya diajukan oleh Dishut Bengkulu atau dengan kata lain peninjauan ulang.
Dia mengatakan, bila kawasan itu bisa mendapat izin dari Menhut Pemrov Bengkulu akan membuatkan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban penggarap kawasan cagar alam tersebut, terutama kebun kelapa sawit petani penggarap.
Sementara Ketua Adat Lembak Usman yasin, mengatakan, jalan lingkar kota dalam kawasan CADB tersebut tetap tidak bisa dibuka, karena perambah kembali masuk dalam skala besar.
Sedangkan kawasan itu merupakan daerah resapan bahan baku air Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) setempat sekaligus menjadi satu-satunya sumber air irigasi ribuah hektare areal sawah petani di Kota Bengkulu.
"Kami berkeberatan kalau kawasan itu kembali di buka, karena akan berdampak besar pada persediaan sumber air areal persawahan ribuan KK petani warga lembak. " tandasnya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melalui Kabag TU Supartono, mengatakan, sepanjang belum ada izin Menhut jalan dalam kawasan itu tidak boleh dibuka, karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan ribuan petani sawah daerah itu, di samping hancurnya kelestarian lingkungan.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP