10 Januari 2011

WARGA KESULITAN JUAL HASIL KEBUN KE LUAR

Mukomuko, 14/12 (ANTARA) - Sekitar 120 haktare hasil sawit warga yang berada dalam lokasi izin PT Agro Muko Air Buluh Estate tidak bisa dijual keluar menyusul penutupan jalan oleh perusahaan perkebunan.

"Sulitnya warga membawa hasil penen sawit karena jalan keluar milik PT Agro Muko Air Buluh Estate ditutup," kata Warga Desa Takang Buai, Burhanudin, Selasa.Ia mengatakan, sebanyak 31 warga yang memiliki sekitar 120 haktare kebun sawit dan karet dalam HGU perusahaan yang tidak bisa dijual keluar.

"Kebun kami berada dalam HGU perusahaan, sehingga untuk menjual keluar harus melewati jalan yang dibuka oleh perusahaan, tetapi perusahaan terkesan tidak memperbolehkan mobi membawa hasil kebun kami keluar," ujarnya.

Warga warga Desa Mundam Marap Saprianto, mengatakan, perusahaan juga membuat siring untuk membatasi kebun milik warga dengan kebun milik perusahaan, sehingga keberadaan siring perusahaan ikut menghambat hasil panen dibawa keluar.

"Kami merasa diintimidasi oleh perusahaan perkebunan karena berbagai upaya yang mereka lakukan untuk menghalagi warga menjual hasil panen keluar dari HGU milik mereka," urainya.

Bahkan, sekitar seperempat haktare lahan diserobot untuk kepentingan membuat siring dengan lebar sekitar 1,5 meter dengan kedalaman mencapai 2 meter.

"Seharusnya perusahaan tidak bersikap seperti itu karena petani bercocok tanam di lahan itu untuk mencari nafkah keluarga," ujarnya.

Sementara empat desa yang memiliki lahan perkebunan dalma izin milik perusahaan perkebunan, yakni Desa Talang Baru, Desa Mundam Marap, Desa Semundam, dan Desa Air Buluh.

Warga menerangkan, awal mula terjadinya tindakan penutupan jalan dan pembuatan siring oleh perusahaan itu ketika perusahaan akan mengganti rugi lahan warga yang berada di dalam lokasi izin perkebunan milik mereka.

"Tetapi tawaran perusahaan tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga petani lebih memilih mengarap sendiri lahan tersebut.

Warga akan menemui komisaris perusahaan itu untuk menyelesaikan lahan yang selama ini menjadi hak petani.

"Karena petani ingin mengurus Surat Ketarangan Tanah dalam lahan itu, supaya status hukum kepemlikan menjadi jelas," urainya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP