PERTAMBEN AKAN MENGECEK KEBERADAAN GALIAN ILEGAL
Mukomuko, 17/10 (ANTARA) - Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan melakukan pengecekan keberadaan galian C yang diduga ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT Alno.
"Selama ini kami belum pernah mengelurkan izin galian c di dalam kawasan izin hak guna usaha milik perusahaan perkebunan itu. Kami akan mengecek sampai sejauh mana penggalian batu yang dilakukan mereka," kata Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Mukomuko Syamsir, Minggu.Instansi ini belum bisa bertindak apakah galian c tersebut ilegal atau tidak sebelum melakukan pengecekan.
"Kalau memang benar ada aktivitas pertambangan galian c di lokasi PT Alno maka itu ilegal karena belum ada rekomendasi dari Pertamben," katanya.
Ia menerangkan perusahaan ini hanya diberikan izin untuk mengelola bidang usaha perkebunan, bukan pertambangan.
"Tidak dibenarkan mereka melakukan aktivitas galian C, jika perusahaan ingin membuka usaha lain mesti melapor," katanya.
Pertamben pernah mengeluarkan izin galian c di wilayah perkebunan PT Alno untuk penambangan batu gunung tetapi izin tersebut sudah lama habis masa berlakunya.
"Kita berharap masyarakat dan perangkat desa serta kecamatan yang berada di lokasi galian c yang dicurigai ilegal harus melaporkan kepada kami," katanya.
Sebab, keberadaan galian c tanpa izin itu akan merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pemasukan untuk pendapatan asli daerah.