10 PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI AKAN DICABUT
Muko Muko, Bengkulu, 28/9 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak 10 Peraturan Daerah tentang pajak dan Retribusi akan dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Muko Muko Gianto, Selasa, mengatakan pencabutan 10 Peraturan Daerah (Perda) itu menyesuaikan dengan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku pada Januari 2010. "Meski 10 Perda yang rencananya akan dicabut itu dibuat Seksekutif dan disahkan oleh legeslatif pada 2005-2009 namun untuk penyesuaian dengan undang-undang maka harus dicabut," katanya.
Ia mengatakan bahwa dalam tahapan pencabutan itu akan dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD untuk dibuatkan Perda yang bisa mewakili pajak dan retribusi tanpa berlawanan dengan undang-undang.
"Tidak tertutup kemungkinan dari 10 perda itu akan dijadikan lima perda atau disatukan menjadi satu perda," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa yang dibuang itu retribusinya tetapi perizinannya tetap digunakan untuk dibuatkan Perda yang terbaru.
"Tergantung pembahasan dewan apakah masih mengunakan retribusi itu atau sekedar mengunakan perijinannya saja," katanya.
Ia menjelaskan eksekutif akan menyampaikan perda yang di akan dicabut ini pada masa sidang ketiga DPRD daerah ini.
Selain itu 10 Perda mengenai perijinan lainnya tidak akan dicabut melainkan akan dilakukan revisi atu perubahan dibagian isi Perda tersebut.
"10 Perda yang sama Hanya dilakukan penyederhanaan dalam isi Perda itu tidak akan dicabut," ujarnya.