19 April 2010

TIGA MANTAN PEJABAT PEMKOT BENGKULU DITAHAN

Bengkulu, 15/4 (ANTARA) - Tiga mantan pejabat di Pekmkot Bengkulu resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, karena terlibat dugaan korupsi pembangunan kantor camat dan kelurahan tahun 2005-2007.

Ketiga mantan pejabta itu adalah Ir Winarkus eks Kepala Dinas PU, Ir Imron Rosadi dan Ir Syiafril juga mantan kepala dinas pengguna anggaran, kata Kepala Kejati Bengkulu Fietra Sani melalui Kabag humas Santosa SH, Kamis.


Pembangunan empat kantor camat dan sembilan kantor luarh itu menghabiskan dan Rp7 miliar lebih, dan diduga negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Ketiga tersangka itu usai diperika penyidik Kejaksaan, Rabu (14/4) sore langsung ditahan ke Lapas kelas II Malabro, sedangkan mantan walikota A Chalik Effendi tidak menghadiri panggilan Kejati Bengkulu.

Ditahannya tiga mantan kepala dinas itu, katanya untuk memudahkan pemeriksaan, sedangkan mantan wali Kota sudah dilakukan dua kali pemanggilan tidak hadir.

Bila panggilan ketiga tidak juga hadir, maka kejaksaan akan mejemput paksa mantan orang nomor satu di Kota Bengkulu itu, katanya.

Salah satu mantan pejabat di Pemkot Bengkulu itu sekarang menjabat Kepala Dinas Energi Sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yaitu Ir Winarkus.

"Kami akan memeriksa para tersangka secara intensif, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal sudah ada tanda-tanda merugikan negara, namun jumlahnya masih dihitung dengan cermat," kata Santosa.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP