04 November 2009

POLRES MUKOMUKO TARIK KENDARAAN DINAS PEMKAB

Bengkulu, 4/11 (ANTARA) - Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tetap menarik seluruh kendaraan dinas Pemkab Mukomuko untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi tahun 2005 yang merugikan negara Rp228 juta.

"Bila Pemkab Mukomuko belum mengumpulkan kendaraan tersebut, maka polisi langsung menarik semua kendaraan dinas itu secara fisik," kata Kapolres Mukomuko AKBP Thein Tabero, Rabu.


"Kita akan memebrikan waktu sampai hari ini, Rabu (4/11), bila Pemkab Mukomuko belum memberikan kejelasan, maka 122 unit sepeda motor dan empat unit mobil dinas itu akan ditarik secara fisik," katanya.

Kendaraan sepeda motor dinas sebanyak 122 unit itu sebagian besar digunakan kepala desa, sedangkan sisanya dipakai PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko termasuk empat unit mobil dinas.

Dia menjelaskan, kendaraan dinas akan ditarik itu terdiri atas ratusan unit sepeda motor dan empat unit mobil pengadaan tahun 2005, diduga telah merugikan negara sebesar Rp228 juta.

Barang bukti dugaan korupsi itu adalah hasil pengadaan mantan pejabat Bupati Mukomuko YH tahun 2005, sekarang bersangkutan masih menjadi salah seorang pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Berkas pemeriksaannya sudah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses lebih lanjut.

Dalam kontraknya, pengadaan kendaraan dinas bermasalah itu dilakukan tiga tahap yaitu pada tahap pertama pengadaan 120 unit sepeda motor dengan menghabiskan dana Rp1,3 miliar.

Tahap berikutnya pengadaan dua unit mobil Suzuki Katana dan satu mobil Grand Escudo dengan nilai Rp434 juta dan pengadaan ke tiga satu unit mobil Ford Ranger dengan harga Rp124,8 juta.

Sebelumnya Asisten I Setwilda Kabupaten Mukomuko Hafrizal mengatakan, kendaraan dinas itu tidak perlu dibawa secara fisik sebagai barang bukti dan cukup BPKB dan STNK-nya untuk dijadikan barang bukti.
Karena kendaraan itu masih digunakan para kepala desa untuk mempersiapkan Pilkada Bupati tahun 2010, sedangkan kendaraan yang digunakan PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko tidak mungkin hilang, katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP